Ikuti jejak mantan bos, Pandu jual air rumah dikemas seperti zam zam
Pelaku anak buah pembuat air zam zam palsu yang ditangkap tahun 2014 lalu.
Pandu (48) warga Polaman RT 1 RW I, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah digelandang oleh tim gabungan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mijen Kota Semarang dan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Jumat (2/10) siang tadi.
Pandu menjadi pelaku peredaran air zam zam palsu yang diproduksi di Desa Karang Malang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Usut punya usut, Pandu merupakan anak buah atau mantan karyawan Haji Thalib, warga Polaman RT 1 RW I, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang pernah dibongkar tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, pada Rabu 15 Januari 2014 silam dalam kasus serupa.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan dari tim gabungan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mijen Kota Semarang dan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, mendatangi sebuah rumah di Desa Karang Malang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diduga digunakan untuk memproduksi air zam zam palsu tersebut.
Aparat gabungan kemudian menyita barang bukti kurang lebih satu truk, sejumlah dus kemasan air zam zam palsu siap edar. Selain itu, juga disita berbagai alat dan label yang sedianya digunakan di kemasan zam zam palsu tersebut. Usai dilakukan pemeriksaan, diketahui label di kemasan air zam zam tersebut tidak memiliki izin edar alias palsu.
"Iya, kami melakukan penggerebekan air zam zam palsu bersama tim Ditreskrimsus Polda Jateng, sekitar pukul 13.30 WIB," kata Kapolsek Mijen Semarang, Kompol Sapari saat dihubungi merdeka.com, Jumat (2/10) tadi.
Sapari menjelaskan, pelaku langsung ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Pandu merupakan anak buah atau karyawan Haji Thalib yang pernah ditangkap dalam kasus serupa beberapa waktu lalu.
"Dia anak buahnya Thalib," katanya.
Lebih lanjut, jelas Sapari, Pandu memproduksi dengan cara mengolah air artetis dari sumber air di sekitar rumah daerah Karang Malang, Mijen, Kota Semarang. Kemudian dikemas dan diberi label air zam zam yang seolah-olah asli dari Tanah Suci Makkah.
Air zam zam hasil produksi di Mijen tersebut diedarkan kepada sejumlah pedagang oleh-oleh haji di Kota Semarang dan sekitarnya.
"Berdasarkan pengakuannya, pedagang datang sendiri ke situ (rumah Pandu di Mijen)," katanya.
Pandu beserta barang bukti sempat dibawa ke Polsek Mijen, sebelum akhirnya dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Jateng di Jalan Sukun, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Langsung kami limpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng," tukas Sapari.
Sebelumnya, Haji Thalib bosnya Pandu, yang berbisnis air zam zam palsu pernah digerebek Rabu 15 Januari 2014 silam oleh tim Ditreskrimsus Polda Jateng. Saat itu, Thalib mengaku kalau air zam zam yang dipasarkannya diproduksi dari sumur artetis di belakang rumahnya. Thalib sendiri menggeluti bisnis air zam zam sejak 2009 silam. Mulanya, air zam zam yang dijual adalah asli dari Arab Saudi.
Namun dalam perkembangannya, permintaan air zam zam di Indonesia sangat tinggi. Sedangkan persediaan air zam zam asli sangat terbatas. Ia akhirnya menyiasati dengan cara memproduksi dari sumur artetis di belakang rumah sedalam 112 meter. Kemudian air zam zam itu dijual dan dikonsumsi sebagai oleh-oleh sebagian jamaah haji di Indonesia dan mengeruk keuntungan miliaran rupiah.
Dalam kasus itu, Thalib terjerat Pasal 24 ayat 2 UU 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, atau kedua Pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau ketiga Pasal 18 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.