Polisi bongkar sindikat ijazah palsu catut nama Unsyiah di Aceh
Ijazah palsu itu dilego Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Sindikat itu sudah berjalan dua tahun.
Sindikat pembuatan ijazah palsu tidak hanya terjadi di Jakarta. Kelompok ini juga sudah lama beroperasi di Banda Aceh dengan mencatut nama kampus Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).
Terbongkarnya aksi sindikat pembuatan ijazah palsu ini bermula ketika ditemukannya ijazah pascasarjana Manajemen Fakultas Ekonomi Unsyiah milik seseorang berinisial MI. Pemilik ijazah palsu ini diketahui tidak pernah kuliah pascasarjana di kampus itu.
Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota Polsek Syiah Kuala, Banda Aceh, polisi berhasil menangkap tiga tersangka pembuat ijazah bodong. Masing-masing berinisial AZ, SB dan Li di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Kita menangkap AZ dan SB tanggal 3 Juli lalu, bersama mereka juga kita sita beberapa alat bukti," kata Kapolsek Syiah Kuala, AKP Yusuf Hariadi, di Banda Aceh, Senin (8/6).
Guna menambah alat bukti, pihak kepolisian kemudian menelusuri ke kampus Unsyiah buat mencocokkan ijazah palsu itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ijazah bodong itu terdapat nomor seri yang sama dengan ijazah milik orang lain yang resmi dikeluarkan oleh pihak kampus.
"AZ orang yang mencari pelanggan dan sedangkan SB orang yang membuat ijazah palsu itu," ucap Yusuf.
Kemudian, lanjut Yusuf, dilakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan dua tersangka ditangkap terlebih dahulu. Polisi kemudian menangkap pelaku lainnya berinisial Li pada Sabtu, (6/6).
Li bertugas membuat transkrip nilai dengan imbalan antara Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per transkrip.
Menurut Yusuf, selembar ijazah bodong itu dibanderol oleh pelaku antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Harga bervariasi sesuai kesepakatan dengan pelanggan membutuhkan ijazah bodong itu.
Dari data diperoleh di komputer dan keping data (flashdisk) milik tersangka ditemukan ada 113 dokumen ijazah palsu. Di antaranya ijazah bodong Fakultas Hukum 37 lembar, Fakultas Ekonomi 75 lembar, dan Fakultas Teknik Sipil 1 lembar.
Menurut pengakuan tersangka, ujar Yusuf, sindikat ini sudah beroperasi sejak 2013. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan. "Kita terus kembangkan kasus ini sampai tuntas," tutup Yusuf.