Polisi Bubarkan Aksi Unjuk Rasa Papua Merdeka di Manokwari dan Sorong
Menurut Adam, petugas membubarkan massa aksi lantaran telah menyalahi aturan dalam berunjuk rasa. Terlebih, saat ini pihak kepolisian terus berupaya menegakkan kebijakan pemerintah untuk disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Terjadi bentrok antara polisi dengan massa aksi Papua Merdeka di Amban Manokwari dan Sorong. Sekelompok orang itu diketahui menyuarakan aspirasi HUT West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC).
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi menyampaikan, Polres Manokwari dibantu Brimob Polda Papua Barat melakukan langkah pembubaran massa aksi.
-
Kapan Indonesia merdeka? Hari ini, tepat 78 tahun yang lalu, Indonesia menyatakan diri sebagai sebuah negara merdeka.
-
Siapa yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia? Bukan hanya tanggal yang kita rayakan, tetapi semangat dan cita-cita yang diwariskan oleh para pahlawan. Merdeka! Selamat HUT RI ke-79!
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Siapa yang berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia di Kota Padang? Bagindo Aziz Chan sendiri adalah tokoh penting bagi Kota Padang saat pihak kolonial Belanda menjajah wilayah tersebut.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"Mengamankan dan mengambil keterangan sebanyak 29 orang terkait kejadian tersebut.
Begitu juga demo yang di Sorong Kota, sampai saat ini ada tujuh orang diamankan untuk dimintai keterangan," tutur Adam saat dikonfirmasi, Jumat (27/11).
Menurut Adam, petugas membubarkan massa aksi lantaran telah menyalahi aturan dalam berunjuk rasa. Terlebih, saat ini pihak kepolisian terus berupaya menegakkan kebijakan pemerintah untuk disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Kenapa demo tersebut dibubarkan, karena pertama mengganggu ketertiban umum. Menghalangi jalan umum sehingga pengguna jalan lain tidak bisa menggunakan," jelas dia.
Aksi tersebut juga dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kegiatan ke kepolisian dan tidak diketahui penanggung jawabnya. Materi demonstrasi diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Adapun isinya adalah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 11. Pelaku atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
"Penyidik masih mendalami peran masing-masing dari 29 orang tersebut, bila ada unsur tindak pidana akan kami proses lanjut. Kita menunggu hasil pemeriksaan," Adam menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polri Gelar Patroli Besar Antisipasi Perayaan HUT OPM 1 Desember
Jenazah Pelajar Korban Penembakan di Ilaga Papua Belum Dievakuasi
Kelompok Kriminal Bersenjata Tembak 2 Warga Papua di Ilaga
Bupati Intan Jaya Ungkap KKB Paksa Minta Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi
Kapolda Papua: Dana Desa Dirampas KKB jadi PR Baru
Bisnis Gelap Senjata Api Anggota Brimob dan TNI di Bumi Cendrawasih