Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Polisi menetapkan satu orang inisial B masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus temuan 30 kilogram narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
- Pemuda 21 Tahun Batal Pesta Tahun Baru di Bali Usai Ganja Seberat 5,5 Kg Dibongkar BNN
- Satu Bulan Polda Riau Tangkap 270 Tersangka, Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba
- Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita
- BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan
B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43). R dan AF ditangkap polisi di pinggir jalan kawasan Tanjung Priok pada Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB.
"(Mereka) mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang bernama B (DPO)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (20/7).
Ade Ary menerangkan, sindikat ini berhasil diungkap usai menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket dari Medan ke Jakarta melalui ekspedisi Indah Kargo.
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Malvino E. Yusticia berkoordinasi dengan pihak ekspedisi hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang atas nama R dan AF.
Ade Ary mengatakan, penyidik menggeledah boks kontainer. Alhasil ditemukan barang bukti narkoba berisi 30 paket ganja dengan berat bruto 30 kilogram.
"Didapatkan ganja tersebut di dalam box kontainer," ucap dia.
Guna kepentingan penyidikan, dua orang pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka berdua dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," tandas dia.