Polisi buru jaringan pemasok gadis ke anggota DPRD Sampang
Selain menangkap Hasan Ahmad alias Ihsan polisi juga menangkap dua wanita penyedia perempuan yang menjadi langganannya.
Anggota Komisi A dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, M Hasan Ahmad alias Ihsan ditangkap Unit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena kasus pencabulan anak di bawah umur. Polisi juga menangkap dua wanita penyedia perempuan yang menjadi langganan anggota dewan berusia 44 tahun tersebut.
Untuk mengetahui adanya jaringan kasus perdagangan gadis di bawah umur ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tiga tersangka. Karena ada dugaan, dua 'mami ayam' yang ditangkap bersama Ihsan itu, memiliki jaringan lain. Dari dua wanita inilah, Ihsan bisa memperoleh banyak perempuan dengan mudah.
Diceritakan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib, kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan warga Jalan Orboh, Desa Samaran, Kec Tambelangan, Sampang itu, bukan kali pertama. Namun sudah yang kali kesembilan dengan korban sebanyak sembilan perempuan, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Untuk mendapatkan gadis-gadis yang diinginkan itu, kata Hilman, Ihsan berhubungan dengan tersangka Dea Ayu alias Lia (20), warga Jalan Banyu Urip Wetan, Surabaya dan Dini Rahmawati alias Ira (22), warga Jalan Putat Jaya, Surabaya. "Dari kedua wanita itulah, Ihsan mendapatkan sembilan perempuan secara bergantian. Setelah memperoleh gadis-gadis yang diinginkan, tersangka mengajak korbannya ke sebuah hotel short time di Surabaya. Hotelnya pun berpindah-pindah, tidak hanya satu tempat saja," terang Hilman di Mapolda Jawa Timur, Senin (15/4).
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas dari Unit Jatanum Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka Ihsan saat berhubungan intim di Hotel Pitstop Jalan Semut Baru No 48-50, Surabaya. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan dua wanita yang menjadi penyedia gadis-gadis kepada Ihsan, yaitu Lia dan Ira. "Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tiga tersangka," lanjut Hilman.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota dewan dari Fraksi PPP DPRD Sampang, Madura ditangkap anggota Unit Jatanum Polrestabes Surabaya, karena melakukan praktik persetubuhan dengan gadis di bawah umur.
Untuk melegalkan aksi cabulnya, Ihsan melakukan nikah siri dengan korban di dalam mobil pribadinya, kemudian mengajaknya berhubungan intim di salah satu hotel di Surabaya. Alasannya, agar hubungan layaknya suami istri tersebut halal dan tidak berdosa. Usai berhubungan intim, tersangka Ihsan memberi Rp 2 juta kepada korbannya.