Polisi cari suami Novi, ibu yang aniaya balitanya hingga tewas karena mengompol
NW ditetapkan menjadi tersangka usai membunuh anak kandungnya berinisial GW (5) di kontrakannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penyidik Polda Metro Jaya tengah mencari suami dari tersangka Novi alias NW (30), ibu yang tega menganiaya anaknya yang masih balita hingga tewas karena sering mengompol, untuk dimintai keterangan. NW ditetapkan menjadi tersangka usai membunuh anak kandungnya berinisial GW (5) di kontrakannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Sudah pergi dan enggak bisa dihubungi lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/11).
Argo mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka tak pernah lagi bertemu dengan pria tersebut sejak sang anak masih dalam kandungan.
"Kan 6 bulan dikandung sudah lari. Sampai sekarang enggak tahu di mana keberadaannya," katanya.
Argo mengatakan bocah yang dianiaya hingga tewas itu merupakan hasil hubungan di luar nikah antara Novi dengan pria tersebut.
"Kemarin kan sudah saya sampaikan (korban lahir) karena di luar nikah," ujarnya.
Seperti diberitakan, Novi menganiaya anak kandungnya hingga tewas lantaran kesal dengan kebiasan korban yang sering mengompol. Puncaknya penganiayaan itu dilakukan Novi pada Sabtu (11/11) malam.
Dengan kesal, tersangka mengikat tangan dan kaki anaknya. Novi juga menyemprotkan obat serangga ke bagian wajah korban karena tak tahan dengan suara tangisan sang anak. Karena masih tetap merengek, tersangka kemudian juga membekap wajah korban dengan kantong plastik warna merah.
Atas perbuatannya itu, Novi dijerat Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.