Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Firli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
- Polisi Kembali Ancam Jeratan Pasal 36 KPK soal Larangan buat Pimpinan, Kubu Firli Bahuri: Dicari-cari Kesalahan
- Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
- Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa
Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dicecar 13 butir pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan Firli berlangsung di Bareskrim Polri pada hari ini Jumat (19/1).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli telah hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka. Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
"Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1).
Ade mengatakan, pemeriksaan Firli menindaklanjuti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi pemenuhan berkas perkara.
"Ada P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," ujar Ade.
Ade mengatakan, tim penyidik berikutnya melakukan konsolidasi sebelum mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pemenuhan berkas dilakukan oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 minggu," ujar dia.
Terpisah Firli irit bicara saat dicecar pertanyaan oleh awak media usai pemeriksaan. Firli menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke polisi.
"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," tandas Firli.