Polisi Dalami Alasan Korban Terpengaruh Gabung Keraton Agung Sejagat
Argo menyebutkan, kedua tersangka meminta sejumlah uang dengan dalih guna membayar seragam anggota keraton dan juga kartu anggota kerajaan.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka yang mengaku raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, TSH dan FA. Penyidik masih terus mendalami alasan para korban begitu mudah terpengaruh keraton tersebut.
"Ini masih dalam pendalaman penyidik, kenapa sih korban ini bisa terpengaruh ya. Bisa melakukan seperti itu," ungkap Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1).
-
Kenapa Segarayasa di Keraton Kerta dibangun? Mengutip Facebook Sejarah Jogyakarta, Babad Momana mencatat bahwa pada tahun 1637 Sultan Agung telah memberi perintah untuk membangun bendungan di Kali Opak. Sementara dalam Babad Sangkala dicatat bahwa pada tahun 1643 pembangunan danau tersebut tidak hanya menggunakan tenaga masyarakat keraton, namun juga menggunakan unsur tenaga prajurit.
-
Kapan Segarayasa dibangun di Keraton Kotagede? Mengutip Facebook Sejarah Jogyakarta, saat itu raja kedua Mataram, Panembahan Anyakrawati memerintahkan dibuatnya danau dan taman di sekitar kraton. Dalam Babad Sangkala, diceritakan pada tahun 1605 ia membangun Taman Danalaya dan Segaran Sirnabumi sekaligus lumbung pertanian yang diberi nama Gading dan Panggung Krapyak.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Bagaimana pembangunan Segarayasa di Keraton Yogyakarta? Selain itu di danau buatan itu terdapat terowongan bawah tanah dan masjid bawah tanah.
-
Kapan Keraton Surosowan dibangun? Keraton ini pertama kali dibangun sekitar tahun 1526 pada masa pemerintahan Maulana Hasanuddin, pendiri dari Kesultanan Banten.
-
Apa fungsi lorong supit urang di Keraton Surakarta? Sebelum masuk ke ruas jalan tersebut, terdapat gerbang dengan bagian atas berupa plengkung besi. Di gerbang tersebut tertulis "Kori Patjikerran" yang lengkap dengan tulisan aksara Jawa di atasnya. Kini lorong supit urang menjadi rute favorit wisatawan yang akan berkunjung ke Keraton Surakarta. Tak jarang mereka menyusuri lorong tersebut dengan berjalan kaki.
Argo menyebutkan, kedua tersangka meminta sejumlah uang dengan dalih guna membayar seragam anggota keraton dan juga kartu anggota kerajaan.
"Dengan cara juga menyampaikan simbol-simbol ya daripada kerajaan," katanya.
Bukan hanya di Purworejo, Argo menerangkan bahwa korban dari penipuan berkedok keraton tersebut juga berasal dari luar daerah tersebut.
"Bahkan ada juga yang membantu dengan biaya untuk mendirikan seolah-olah kerajaan di sana dengan bangunan yang dimirip-miripkan kerajaan," papar dia.
Melanggar Pidana
Sebelumnya, Polisi telah menangkap dua orang pimpinan dari Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Jurutengah, Bayan, Purworejo. Mereka yakni Totok Santosa (42) dan Fanny Aminadia (41) ditangkap karena kegiatannya dianggap sudah membuat resah masyarakat.
"Dua orang yang mengaku Raja dan Permaisuri sudah kami lakukan upaya paksa penangkapan. Penangkapan tentunya setelah melewati pemeriksaan 10 saksi," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).
Dia menyebut penangkapan berdasar pemeriksaan saksi, bahwa yang bersangkutan telah diduga melanggar pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan lokasi tempat kejadian oleh petugas menemukan sejumlah barang bukti dan alat bukti. "Kami sita barang bukti KTP pelaku serta dokumen palsu kartu. Dokumen palsu itu nantinya untuk mencetak kartu untuk perekrutan anggota baru," jelasnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com