Polisi dalami kasus dugaan Maulana tewas dianiaya aparat
Kapolres Bantul berjanji akan menjatuhkan sanksi bagi anggota yang menyalahi aturan.
Menanggapi laporan pihak keluarga Maulana Rusadi ke Polda DIY terkait dengan penyebab kematian Maulana yang diduga karena dianiaya anggota Polres Bantul, Kapolres Bantul, AKBP Surawan pun angkat bicara.
Saat dihubungi merdeka.com, dia mengatakan saat ini pihak sedang mendalami kejadian tersebut dan memeriksa anggotanya yang melakukan penangkapan.
"Saya dengar sudah lapor ke Polda, ya kami sekarang dalami, bagaimana kejadian sebenarnya. Kita akan periksa anggota sesuai mekanisme internal," katanya lewat sambungan telpon, Selasa (3/2).
Meski demikian dia memastikan bahwa polisi tidak salah tangkap dalam kasus tersebut. Menurutnya, Maulana merupakan residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara karena kasus curat (pencurian dengan pemberatan).
"Soal salah tangkap itu tidak benar. Dia memang residivis. Tahun 2008 dia pernah masuk penjara, tahun 2009 juga, dengan kasus yang sama," ujarnya.
Dia menjelaskan penangkapan Maulana pada 23 Januari lalu merupakan pengembangan atas kasus curat pada 20 Januari di Bantul. Dalam penangkapan tersebut polisi mendapatkan barang bukti berupa dompet, KTP, STNK dan Handphone dari tangan Maulana.
"Sejak umur enam belas tahun dia sudah melakukan curat. Dan kemarin itu kita tangkap karena kejahatan yang sama pada 20 Januari. Kita tangkap tanggal 23," tandasnya.
Pihaknya pun menegaskan saat ini masih menunggu hasil otopsi jenazah Maulana di RS Sarjito. Hasil otopsi itu nantinya yang akan memberikan kejelasan penyebab kematian Maulana.
"Kita masih menunggu hasil otopsi," pungkasnya.