Polisi Dalami Kemungkinan Black Campaign di Kasus Penipuan Pinjam Uang Catut Jokowi
Petugas Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus pelaku penipuan berinisial ISP (39) dengan modus peminjaman uang yang mencatut nama Presiden Jokowi. Polisi masih mendalami ada tidaknya unsur 'black campaign' atau kampanye hitam kepada Jokowi dalam kasus tersebut.
Petugas Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus pelaku penipuan berinisial ISP (39) dengan modus peminjaman uang yang mencatut nama Presiden Jokowi. Polisi masih mendalami ada tidaknya unsur 'black campaign' atau kampanye hitam kepada Jokowi dalam kasus tersebut.
"Masih kita dalami motifnya, (motif black campaign) belum tahu, belum tahu juga ada unsur kesengajaan, itu masih kita dalami," kata Kasubdit III Cyber Polda Metro Jaya Kompol Haerudin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/1).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
Haerudin menjelaskan pemeriksaan ISP belum sampai pada tahap adanya dugaan motif black campaign. Pelaku juga baru pertama kali melancarkan modus penipuan tersebut. Dia menambahkan, pelaku biasa membujuk korban di acara pengajian di daerah Manggarai, Pulo Gadung.
"(Pelaku beraksi) Di Pulogadung, Manggarai. Di acara pengajian-pengajian," ungkap Haerudin.
Terpisah, kuasa hukum korban penipuan, Muannas Alaidid heran pelaku tiba-tiba muncul. Padahal menurut rekam jejaknya, ISP tak berhubungan dengan tim pemenangan Jokowi. Dia menduga, kasus tersebut adalah upaya penggembosan suara terhadap capres petahana Jokowi.
"Ini kan sebetulnya saya kira tidak bisa dilepaskan juga dalam persoalan politik, upaya penggembosan bisa jadi juga penggembosan suara bisa jadi juga dia salah satu bentuk black campaign," kata Muannas di Polda Metro Jaya.
Muanas mendorong kepolisian mendalami apakah ada motif black campaign di balik penipuan tersebut. Pihaknya belum berani menyimpulkan apakah pelaku terafiliasi oleh pihak tertentu.
"Makanya kita serahkan pada proses penyidikan tetapi motif yang dilakukan ini jelas menunjukkan kepada paslon tertentu dan korbannya pun pendukung calon tertentu," tandasnya.
Untuk diketahui, polisi meringkus pelaku berinisial ISP dengan modus peminjaman uang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pelaku mengaku akan meminjamkan uang sebesar Rp 15 juta yang bersumber dari Yayasan Yenny Wahid dan Hary Tanoesoedibjo.
Pelaku pun mencatut nama Presiden Jokowi dengan rayuan pinjaman tak perlu dibayar jika Jokowi menang di Pilpres 2019.
"Seandainya Pak Jokowi menang, uang itu tidak akan dikembalikan," kata Argo saat jumpa pers di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1).
Korban penipuan ISP sebanyak 14 orang. Total kerugian sementara sebanyak Rp 10 juta dari pembayaran administrasi. Korban dijanjikan pemberian pinjaman pada akhir desember 2018. Namun, pinjaman itu fiktif sehingga korban mengalami kerugian dari biaya administrasi.
"Tersangka meminta yang administrasi sebesar Rp 500ribu-Rp650 ribu. Dibayar cash, datangi korban door to door," kata Argo.
Baca juga:
Polisi Bongkar Penipuan Tawarkan Pinjaman & Lunas Jika Jokowi Menang Pilpres
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Pinjaman Uang dari Jokowi
Kecewa Pencabutan Izin First Travel, Calon Jemaah Protes ke Kemenag
Modus Bisa Tangani Perkara, Polisi Gadungan Tipu 2 Pramugari Rp 23 Juta
Eks Bupati Tapteng Dituntut 3 Tahun Penjara karena Penipuan