Polisi di Bekasi sebar maklumat larang warga ke DKI saat pencoblosan
Polisi di Bekasi sebar maklumat larang warga ke DKI saat pencoblosan. Diharapkan dengan penyebaran maklumat tersebut warga Kota Bekasi, Jawa Barat, turut menjaga kondusifitas Pilkada DKI. Sebab, dalam maklumat itu termaktub permintaan agar tidak ada mobilisasi massa dari luar DKI.
Polres Metro Bekasi Kota bersama Kapolda Metro Jaya, KPU DKI Jakarta, dan Bawaslu DKI menyebarkan maklumat di wilayah setempat. Maklumat tersebut untuk mencegah mobilisasi massa ke DKI menjelang hari pencoblosan pada Rabu (19/4) besok.
"Maklumat yang sudah disebar dan dipasang di wilayah Bekasi Utara dan Pondok Gede yang berbatasan dengan DKI Jakarta," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Selasa (18/4).
Erna mengatakan, penyebaran dilakukan oleh sejumlah anggota Babinkamtibmas ke sejumlah titik. Penyebaran berupa dor to dor, maupun memasang di tempat-tempat keramaian, maupun pos ronda.
"Kami juga memasang spanduk yang berisi maklumat tersebut di sejumlah titik," kata dia.
Diharapkan dengan penyebaran maklumat tersebut warga Kota Bekasi, Jawa Barat, turut menjaga kondusifitas Pilkada DKI. Sebab, dalam maklumat itu termaktub permintaan agar tidak ada mobilisasi massa dari luar DKI.
Berikut tiga poin isi surat maklumat tersebut:
1. Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya karena dapat membuat situasi Kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis sedangkan sudah ada penyelenggara Pemilukada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan pengawas Pemilu Kada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.
2. Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut maka Polri, TNI, dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan dimintai untuk kembali dan bila sudah berada di Jakarta maka akan kembalikan ke daerah masing-masing.
3. Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa ke Jakarta dan melanggar aturan hukum maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.