Polisi di Bogor jadi bandar sabu, ditangkap saat sedang piket
Sepatu dinas pelaku dijadikan tempat menyembunyikan sabu.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor dalam memberantas narkoba patut diapresiasi. Bersama Satuan Narkoba Polres Bogor, BNNK membekuk Bripka MI, anggota Unit Patroli Polsek Leuwiliang yang sedang piket, Sabtu (19/03) malam.
Di tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 20 paket sabu siap edar di dua lokasi berbeda. "Ya benar. Sekarang sedang kita kembangkan," ujar Kepala BNNK Nugraha Setya Budi, Minggu (20/03).
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Suyudi AS dalam keterangan persnya membenarkan bahwa yang MI merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Unit Patroli Leuwiliang. Pelaku ditangkap di depan Indomaret Jalan Raya Leuwiliang-Jasinga.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga kepada anggota TNI AD Komando Distrik Militer (Kodim) 0508 Kota Depok dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor yang kemudian meneruskan informasi tersebut ke BNNK Bogor, bahwa ada anggota polisi aktif menjadi pengedar sekaligus bandar narkoba.
Pihak BNNK Bogor kemudian berkordinasi dengan Satnarkoba Polres Bogor. "Pada pukul 21.00 WIB, (Satuan) Narkoba Polres Bogor kemudian koordinasi dengan pihak Kodim Bogor terkait informasi tersebut, dan berkoordinasi dengan Kapolsek Leuwiliang. Ternyata yang bersangkutan sedang piket di Polsek Leuwiliang," terang AKBP Suyudi, Minggu (20/03).
Setelah mendapat keterangan dan informasi yang pasti, Kasatnarkoba Polres Bogor AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan BNNK Bogor mendatangi Polsek Leuwiliang. Namun saat di perjalanan tim yang dipimpin Kasatnarkoba menghubungi Kapolsek Leuwiliang untuk mengantarkannya ke depan Indomaret.
"Kebetulan yang bersangkutan sedang piket dan langsung dibawa ke kontrakannya di daerah Leuwiliang. Ditemukan empat paket sabu plastik bening warna putih siap edar yang disembuyikan di dalam sepatu dinas. Narkoba itu diakui miliknya dan akan diedarkan," terang Kapolres.
Setelah itu, petugas langsung membawa tersangka ke kediamannya di Desa Bojong Baru, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Setibanya di rumah tersangka, petugas menggeledah dan menemukan 16 paket sabu. "Jadi total barang bukti yang diamankan ada 20 paket, beratnya 21,24 gram, berikut timbangan yang disimpan di laci bawah TV, senjata air soft gun di bawah kasur, buku tabungan Bank Mandiri, BRI serta dua unit telepon genggam merek Nokia," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Yuni mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu yang dimiliki MI itu dibeli Rp 25 juta dari seseorang di Depok yang diduga sebagai bandar besar. Terkait wilayah operasi pelaku, hingga saat ini masih kita kembangkan," ujarnya.