Polisi gadungan bandar sabu di Tangsel tertangkap
Dari tangan pelaku polisi mendapati lencana penyidik polisi yang terdapat juga foto FW dengan seragam polisi dalam ukuran close up.
Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap buronan bandar sabu yang telah mengedarkan sabu sejak Januari 2017. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah buron selama 8 bulan.
Waka Polres Tangerang Selatan, Kompol Bahtiar Alponso menerangkan, pelaku yang merupakan bandar sabu itu terungkap setelah polisi menangkap pelaku pengedar berinisial YS.
"YS kami amankan di bulan Februari dengan barang bukti sabu 0,10 gram, selanjutnya kami kembangkan dan diketahui dia mendapatkan sabu tersebut dari pelaku FW (29)," kata Alponso, Sabtu (14/10).
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Setelah dikembangkan, polisi tak mendapati FW, di rumah kontrakannya di wilayah Cilenggang, namun dari hasil geledah itu, polisi mengamankan 0,86 gram.
"FW berhasil kami amankan kemarin 13 Oktober 2017 sore. Setelah buron sejak bulan Februari," kata dia.
Dari tangan pelaku polisi mendapati lencana penyidik polisi yang terdapat juga foto FW dengan seragam polisi dalam ukuran close up.
"Saya enggak nyamar jadi polisi, saya cuma kepengen saja jadi polisi, bukan buat nipu atau menakut-nakuti orang," kata FW.
Kasat resnarkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho menerangkan, pengungkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah polisi gadungan tersebut.
"Awalnya kami diinformasikan ada polisi yang edarkan sabu, setelah kami dalami ternyata Pelaku FW ini," kata Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.