Polisi gadungan ini pakai modus kecelakaan buat peras korban
Ngaku polisi, pria ini pakai modus pura-pura kecelakaan peras korban. Supriyanto sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut. Pertama pada akhir November dan kedua pada awal Desember kemarin. Untuk meyakinkan korbannya, dia berpenampilan dan membawa benda-benda yang sering dikenakan polisi.
Supriyanto (46), warga Yogyakarta, diringkus Polsek Danurejan, Yogyakarta karena melakukan perampokan dengan modus kecelakaan lalu lintas. Supriyanto biasa melakukan perampokan dengan berpura-pura mengalami kecelakaan dan meminta uang damai.
"Pelaku beralasan lakalantas. Modusnya kemudian menghentikan paksa pengendara lain dan kemudian meminta uang. Korban dikatakan tidak menyalakan lampu riting lalu terjadi senggolan, padahal tidak terjadi apapun pada Supriyanto," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, AKP Akbar Bantilan, Rabu (07/12).
Akbar menambahkan, Supriyanto sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut. Pertama pada akhir November dan kedua pada awal Desember kemarin.
"Pelaku meminta uang damai dengan paksa. Kalau korban tidak mau membayar ganti rugi, korban diancam dilaporkan ke markas. Dalam aksinya Supriyanto berpura-pura menjadi aparat," tutur Akbar.
Supriyanto juga membawa beberapa benda agar terlihat seperti polisi. Supriyanto membawa korek api yang mirip pistol dan HT.
"Dua korban Supriyanto seorang pengendara motor dan satunya pengendara mobil. Ketika meminta uang damai, Supriyanto mengambil dompet korban. Kalau tidak ada uang, Supriyanto memaksa korbannya untuk mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM)," kata Akbar.
Sesampainya di ATM, korban dipaksa untuk mengambil uang yang jumlahnya ditentukan pelaku. Supriyanto bahkan sempat memukul korbannya yang ternyata tidak punya uang. Korban Supriyanto rata-rata berumur di atas 50 tahun.
Dari tangan Supriyanto, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya uang tunai Rp 6.390.000, sebuah tas, dua buah dompet, sebuah HT merk ICOM, sebuah gawai, dan sebuah sepeda motor.
Supriyanto kini dijerat dengan pasal 365 dan pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan perampasan.
Baca juga:
Ngaku tim saber pungli Polri, 3 pria diciduk usai peras bandar togel
Modal seragam polisi, pemuda di Bandung jual kendaraan bodong
Ngaku anggota polisi dan BIN, GHP diamankan di rumah teman wanitanya
Berpakaian polisi lengkap, komplotan ini bajak truk di Tol Cipali
14 Daerah di Jatim jadi korban petugas KPK gadungan
Janji bebaskan tahanan narkoba, petugas BNN gadungan dicokok polisi
Alibi lagi razia, 2 polisi gadungan rampok mahasiswi di Tangerang
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.