Polisi gagalkan penyelundupan 120 lembar kulit buaya tujuan Jakarta
Sebelumnya dia telah berhasil mengirimkan 40 lembar kulit buaya senilai Rp 40 juta.
Aparat Polres Paser menggagalkan pengiriman 120 lembar kulit buaya, dari desa Tampakan, kecamatan Batu Engau, kabupaten Paser, Kalimantan Timur, tujuan Jakarta. Yusliansyah (29), pemilik kulit buaya itu kini meringkuk di sel tahanan Polres Paser.
Keterangan dihimpun, petugas mengendus bisnis pengiriman kulit buaya yang dilakukan Yusliansyah. Kamis (8/9) pagi lalu, Yusliansyah sedang membawa angkutan 13 koli di atas mobilnya, di kawasan persinggahan sementara angkutan mobil pikap, di kawasan Jalan Yos Sudarso. Saat digeledah, petugas menemukan kulit buaya siap kirim.
"Benar, kesemuanya ada 120 lembar kulit buaya di atas mobilnya," kata Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (15/9).
Yusliansyah tidak berkutik saat dia digelandang ke Mapolres Paser. Kepada penyidik, dia mengakui kulit buaya itu miliknya. Sebelumnya, dia telah berhasil mengirimkan 40 lembar kulit buaya senilai Rp 40 juta.
Tergiur bisnis itu, Yusliansyah bermaksud mengirimkan kedua kalinya. Dalam 2 bulan terakhir ini, dia berhasil mengumpulkan 120 lembar kulit buaya, yang diperkirakan telah membunuh 120 ekor buaya.
"Dia berencana mengirimkan kulit buaya itu tujuan pemesan di Jakarta. Tapi kali ini, berhasil kami gagalkan. Diperkirakan ada lebih 100 buaya yang dia bunuh," ujar Hendra.
"Kalau dilihat dari pekerjaannya ya, dia ini adalah seorang petani saja. Tapi memang dia memiliki kemampuan untuk memburu buaya. Di Sungai Tampakan sekitar tempat tinggalnya itu, memang banyak buaya," tambahnya.
Masih dari keterangan dihimpun, ratusan lembar kulit buaya itu dipesan oleh seorang pengepul di Jakarta. Tujuannya, dijadikan sebagai bahan kerajinan, baik itu sepatu, jaket maupun tas.
"Kalau soal itu (dijadikan bahan kerajinan), masih kita dalami ya. Yang pasti, selain kita sita kulit buaya, juga kita sita tombak dan pisau," sebut Hendra.
Yusliansyah yang kini meringkuk di sel tahanan sementara Polres Paser, dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d dari Undang-undang No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
"Ancamannya 5 tahun kurungan penjara," pungkas Hendra.