Polisi gagalkan penyelundupan barang ilegal dari Malaysia
Pelaku berinisial Jd (47) yang merupakan warga Jalan Anom, Kelurahan Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas itu langsung ditahan dan diamankan bersama barang bawaannya.
Anggota Kepolisian Sektor Sanggau Ledo, mengadang mobil jenis Toyota Kijang Krista warna biru tua dengan nopol KB 1905 MH. Mobil tersebut dihentikan karena kedapatan mengangkut barang-barang ilegal asal Malaysia.
"Pengadangan itu dilakukan pada Jumat (13/10) sekitar pukul 15.30 WIB, karena mobil tersebut diduga mengangkut barang ilegal berupa bahan makanan dan minuman asal Malaysia," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang, Ajun Komisaris Polisi, Novrial Alberti Kombo seperti dilansir dari Antara, Sabtu (14/10).
Dia menjelaskan, saat diadang dan diamankan, mobil tersebut sedang melintas depan Mapolsek Sanggau Ledo di Jalan Sujadi, Dusun Lembang, Kecamatan Sanggau Ledon Kabupaten Bengkayang.
"Saat diperiksa oleh anggota Polsek Sanggau Ledo, sopir berinisial Jd (47) tidak bisa menunjukkan surat impor sah barang makanan dan minuman asal Malaysia itu masuk ke Indonesia," ungkapnya.
Kombo menambahkan, hal itu jelas adanya dugaan tindak pidana pangan, karantina hewan dan tumbuhan, dan tentang perlindungan konsumen.
Sehingga, pelaku berinisial Jd (47) yang merupakan warga Jalan Anom, Kelurahan Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas itu langsung ditahan dan diamankan bersama barang bawaannya.
Adapun beberapa barang yang juga berhasil diamankan, yakni minuman bir hitam 30 krat merek Trio Imported Extra Stout, lima kotak wortel, 32 kotak sosis merek Frankfurter, serta 25 kotak daging sapi beku merek Taylor Preston.
"Saat ini pelaku serta barang bukti kami amankan di Mapolres Bengkayang guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kombo.