Polisi gagalkan peredaran 6,5 ton bawang merah ilegal asal India
Bawang asal India itu ditemukan petugas saat diangkut melintasi Jalan Lintas Sumatera.
Polisi menggagalkan 6,5 ton bawang merah ilegal. Bawang asal India itu ditemukan petugas saat diangkut melintasi Jalan Lintas Sumatera.
"Kita melakukan penangkapan di daerah Perbaungan, Minggu (21/2)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar, Selasa (23/2).
Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat petugas dari warga. Setelah diselidiki mereka pun berhasil mengetahui truk yang mengangkut bawang merah ilegal itu.
Petugas menghentikan truk Mitsubishi Colt Diesel BM 9219 CA. Di dalamnya ditemukan 738 karung atau 6,5 ton bawang merah asal India yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sopir berinisial DS dan kernetnya OS. "Keduanya saksi. Pemiliknya masih kita lidik dan diduga warga luar Medan," jelas Haydar.
Berdasarkan pemeriksaan, bawang merah itu diketahui masuk ke Indonesia melalui Dumai. "Kita masih mengembangkan penangkapan ini," pungkas Haydar.
Dia menambahkan, pelaku penyelundupan bawang ini terus dikejar. Mereka ditengarai telah melanggar Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.