Polisi Gilimanuk gagalkan upaya penyelundupan 21 box terumbu karang
Polisi Gilimanuk gagalkan upaya penyelundupan 21 box terumbu karang. Terumbu karang tanpa dokumen dari Karantina tersebut dimuat dengan menggunakan Kendaraan Pick-Up L 300 warna hitam, L 9244 B yang dikemudikan oleh Wiyanto (53), asal Dusun Selogiri, Banyuwangi.
Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang bertugas melakukan pemeriksaan di pos 1, atau pintu ke luar Bali berhasil mengagalkan upaya pengiriman trumbu karang tanpa izin atau tanpa dilengkapi dokumen dari Karantina.
Sebanyak 21 box stereofoam warna putih, yang di dalamnya berisi coral (terumbu karang), diamankan sekitar pukul 05.00 Wita.
Terumbu karang tanpa dokumen dari Karantina tersebut dimuat dengan menggunakan Kendaraan Pick-Up L 300 warna hitam, L 9244 B yang dikemudikan oleh Wiyanto (53), asal Dusun Selogiri, Banyuwangi.
"Karena pengirimannya tidak dilengkapi dokumen yang sah dari pihak Karantina, terumbu karang berikut kendaraan dan pengemudinya kami amankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Anak Agung Gede Arka, Sabtu (27/5).
Dari pemeriksaan terhadap pengemudinya lanjut Arka, diketahui terumbu karang tersebut milik CV. Bali Coral yang dikirim dari Kendari, Sulawesi Tenggara dengan tujuan Ketapang, Banyuwangi.