Polisi Ikut Beri Logistik di Acara Seminar IAIN Sumut yang Dihadiri Munarman
Polisi rupanya ikut menyokong logistik dalam kegiatan seminar yang dihadiri Eks Sekretaris FPI, Munarman di IAIN Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, (kini UIN) pada 5 April 2015 silam. Hal ini terungkap dalam sidang dengan terdakwa Munarman yang terbelit kasus terorisme.
Polisi rupanya ikut menyokong logistik dalam kegiatan seminar yang dihadiri Eks Sekretaris FPI, Munarman di IAIN Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, (kini UIN) pada 5 April 2015 silam. Hal ini terungkap dalam sidang dengan terdakwa Munarman yang terbelit kasus terorisme.
Saksi berinisial H mengungkap hal tersebut. H merupakan anggota polisi yang pada tahun 2015 menjabat sebagai Direktur Binmas Polda Sumatera Utara. Dia turut terlibat memberikan materi kepada para peserta seminar tersebut.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Umbul Manten ramai dikunjungi? Pada saat menjelang Bulan Ramadan, Umbul Manten sering dijadikan lokasi padusan.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
"Bapak yakin itu (bantuan makanan) sampai ke peserta?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di PN Jakarta Timur, Senin (7/2).
"Kami yang membagikan, saya sendiri yang membagikan. Snack, nasi kotak. Nasi kotak untuk makan siang, karena adik-adik (mahasiswa) perlu makan," jawab H atas pertanyaan JPU.
Lantas, H menjelaskan, logistik berupa nasi kotak dan snack itu merupakan hasil kesepakatan antara kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut, dengan panitia penyelenggara seminar yang diketahui Kapolda Sumut saat itu.
"Apakah bantuan untuk seminar itu, sepengetahuan Kapolda (Sumut)?" tanya jaksa kepada H.
"Pasti kami laporkan. Setiap langkah kegiatan kami laporkan (ke Kapolda)," tutur H.
Jaksa juga menanyakan alasan H dan anggota Binmas Polda Sumut lain tidak menangkap peserta baiat itu. Lalu, H menjawab bahwa jajarannya (anggota Binmas) tidak memiliki kewenangan untuk menangkap.
"Sepanjang mereka tidak melakukan aksi yang anarkis dan berdampak pada masyarakat umum, itu kami lakukan pembinaan secara preemtif (mengajak). Karena kalau represif bukan tugas kami," ujar H.
Isi Materi
Selain berikan bantuan, dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian diketahui turut berikan materi kepada para peserta berkaitan kecintaan terhadap tanah air. Dibarengi Munarman selaku praktisi hukum dan Ustaz Fauzan Al Anshory.
"Kebetulan hari itu saya ada tiga materi mewakili Bapak Kapolda, jadi saya rundingan dengan moderator, bahwa kalau boleh saya duluan. Dari hasil kesepakatan kami diperbolehkan untuk memberikan materi atau mata kuliah terhadap cinta dan tanah air," ujar H.
Adapun dalam seminar itu, H mengakui alasanya mengikuti seminar tersebut karena pada saat itu ISIS belum berkembang dan menguat. Ketika ditanya kesetujuan oleh Munarman untuk adanya gerakan ISIS di Indonesia.
"Ya saya hanya diam (saat ditanya Munarman). Karena saat itu ISIS tidak begitu 2015 baru-baru mulainya jadi anggap sebuah pertanyaan ini hal-hal yang biasa," kata dia.
"Namun dari face language (Munarman) itu bisa kita kelihatan bapak, ada tiga yang bisa saya lihat terhadap diri seseorang yang betul-betul serius," jelas H.
Dakwaan Munarman
Perlu diketahui, dalam perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/rnd)