Polisi jebloskan penipu pencatut nama Hanung ke penjara
"Kemarin inisial DNB ditangkap dan ditahan di Rutan Krimum Polda Metro Jaya," kata Kombes Rikwanto.
Polda Metro Jaya telah menetapkan pelaku pembuat akun Facebook Hanung Bramantyo sebagai tersangka. Pelaku Didik Nur Buduaji (DNB) juga sudah ditahan oleh penyidik.
"Kemarin inisial DNB ditangkap dan ditahan di Rutan Krimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/7).
Menurut Rikwanto , ada juga korban berinisial HS yang lain melaporkan penipuan ke Polda Metro Jaya, pada Kamis 24 Juli 2014, malam. Korban juga mengalami kerugian Rp 10 juta.
"Laporan dari seseorang korban yang jadi korban casting dan korban dimintai uang. Sementara ada satu korban yang melapor dan saudara Hanung," katanya.
Sebelumnya, Sutradara Hanung Bramantyo melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda (SPK) Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. Suami artis Saskia ini melaporkan DNB lantaran membuat akun media sosial palus atas nama dirinya.
"Melaporkan dia (DNB) karena membuat akun facebook palsu saya, dengan foto profil muka saya tampak samping. Lalu dia menawarkan korban-korbannya untuk main film tapi harus meminta sejumlah uang," kata Hanung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/7).
Dari pengakuan DNB, kata Hanung, mengaku telah membuat akun tersebut sejak tahun 2009. Dia mengatakan, sudah banyak yang menjadi korban tipu yang dilakukan DNB dengan modus membayar Rp 2 Juta sampai Rp 10 juta dan akan diiming-imingi menjadi artis.
"Korban yang menelepon saya langsung ada empat orang dan saya tegaskan itu penipuan," tuturnya.
Sutradara Film Soekarno itu membuat laporan polisi bernomor LP/2713/VII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus. Atas pelaporannya itu, Hanung melaporkan DNB dengan pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 49 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.