Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Penghina Wali Kota Risma
Polisi mengabulkan upaya penangguhan penahanan yang diajukan Zikria Dzatil, penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Dia dipastikan akan dapat segera menghirup udara kebebasan.
Polisi mengabulkan upaya penangguhan penahanan yang diajukan Zikria Dzatil, penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Dia dipastikan akan dapat segera menghirup udara kebebasan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan terkait dengan dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan Zikria tersebut. Rencananya, Senin (17/2) ini, dia bakal dikeluarkan dari tahanan Mapolrestabes Surabaya.
-
Di mana Gedung Cerutu terletak di Kota Tua Surabaya? Mengutip Liputan6.com, ada dua bangunan cagar budaya di Kota Tua Surabaya kawasan Jalan Rajawali.Pertama, Gedung Cerutu.
-
Dimana lokasi Tugu Pahlawan di Surabaya? Tempat wisata di Surabaya yang populer dan wajib dikunjungi selanjutnya adalah Tugu Pahlawan. Monumen yang dibangun di pusat kota Surabaya ini ditujukan untuk mengenang jasa pahlawan yang telah gugur. Di bawah taman Tugu Pahlawan ini terdapat museum yang berisi foto dokumentasi pembangunan Tugu Pahlawan.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Di mana lokasi Taman Angsa di Surabaya? Taman Angsa yang berada di tengah perumahan Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ini dibuat untuk melengkapi keindahan perumahan elite tersebut.
-
Di mana Tri Heriyanto membudidayakan talas pratama? Empat tahun sudah Tri Heriyanto menjalankan budidaya talas pratama pada sebuah lahan yang berlokasi di Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
-
Bagaimana cara Tri Rismaharini menyampaikan niat pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi? Risma mengaku dia harus bertemu Jokowi untuk menyampaikan langsung niat pengunduran diri ini.
"Rencananya langsung kita keluarkan dengan status penangguhan penahanan," kata Sudamiran.
Ia menambahkan, permohonan penangguhan itu diajukan oleh suami Zikria, Daru Asmara Jaya, dan kuasa hukumnya Advent Dio Randy. Keduanya bahkan menjadi penjamin untuk pembebasan Zikria.
"Kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan hari ini permohonan penangguhan dikabulkan," tambahnya.
Sudamiran mengatakan, dasar hukum melakukan penangguhan penahanan tersebut dari Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, polisi juga memiliki beberapa pertimbangan terkait dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut.
"Ada beberapa pertimbangan, yang pertama pemeriksaan tersangka selesai, kemudian penyidik meyakini (Zikria) tidak melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri," katanya.
Kendati bebas hari ini, Zikria tetap dikenakan wajib lapor di Mapolrestabes Surabaya. Hal itu harus dilakukan ibu tiga orang anak tersebut seminggu sekali.
"Sementara ini, wajib lapor ya, karena jauh tentunya tidak Senin Kamis ya, jaraknya jauh mungkin seminggu sekali," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi telah mencabut laporan terhadap Zikria. Pencabutan tersebut disampaikan Risma melalui penerima kuasanya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan yang mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan diterima oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, pada Jumat (7/2).
Tak hanya itu, Kuasa Hukum dan Suami Zikria, juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dengan dasar bahwa Zikria masih memiliki anak balita berusia dua tahun yang bergantung pada ASI-nya
Kasus ini bermula, saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari.
Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah sebanyak dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat bernada hinaan.
Baca juga:
Polisi Gelar Perkara Kasus Penghinaan Wali Kota Risma, Ini Hasilnya
Wali Kota Risma Akhirnya Cabut Laporan Penghinaan Zikria Dzatil
Polisi Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Penghina Risma
Beralasan Masih Menyusui Anak, Zikria Dzatil Minta Penahanan Ditangguhkan
Murka Risma Tak Terima Disebut Kodok Hingga Polisikan Pelaku
Gerindra Jatim Nilai Risma Belum Legawa Karena Tak Cabut Laporan Kasus Penghinaan