Polisi klaim sudah petakan pelaku empat pelanggaran HAM di Papua
Sedangkan kasus lain sudah ditangani Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyatakan kasus pelanggaran hak asasi manusia sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara di Papua. Kasus tersebut yakni kasus Wamena, kasus Wapen Waropen, Kongres Rakyat Papua ketiga dan penghilangan sopir Theys, Aristoteles.
Pelaku pun sudah diketahui oleh Polda Papua. "Kami sudah laporkan progresnya, pemeriksaan dan hasil olah TKP. Mudah-mudahan yang akan datang kami sudah bisa petakan siapa pelakunya. Kasus lain, seperti Biak Berdarah dan Mapenduma masih ditangani pemerintah pusat," kata Irjen Paulus usai bertemu Menko Polhukam Luhut di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/5).
Pertimbangan empat kasus tersebut diserahkan ke Polda Papua, kata dia karena ada yang butuh keputusan DPR. Sedangkan kasus lain sudah ditangani Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
"Yang lain dianggap sudah selesai, yaitu Makotabuni, pelakunya saat dikejar tertembak dan tewas. Punjen berdarah (empat brimob dan satu TNI jadi korban)," kata dia.
Sementara di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat menyatakan kasus pelanggaran HAM di Papua dipastikan melalui jalur hukum. Selain itu, pemerintah harus menjamin kasus pelanggaran ham di Papua tidak terulang.
"Oleh karena itu perlu pendekatan yang lebih dialogis dan humanis. Itu dikedepankan demi stabilitas politik di Papua. Ya supaya Papua damai itu bisa terjadi dan tidak sekadar lip service. Itu bisa diterima oleh semua," kata dia.
Menko Polhukam Luhut, kata dia meminta kasus pelanggaran ham di Papua diselesaikan pada tahun 2016 ini.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Baca juga:
Pemerintah berupaya selesaikan 12 kasus pelanggaran HAM di Papua
Dewan HAM PBB diminta usut langsung kasus-kasus di Papua
Menko Luhut sebut pemerintah tak mau didikte asing buat urus Papua
Persipura bantah pemainnya terlibat aksi pro separatis
Strategi RI gabung asosiasi negara Pasifik demi hambat Papua merdeka
Hidayat Nur Wahid sebut kasus Tolikara skenario agar Papua merdeka