Polisi Lahat yang Bakar Eks Pacar hingga Tewas Akhirnya Dipecat
Dalam sidang itu, Brigpol AN menerima keputusan dan tidak ada pembelaan, sekaligus meminta maaf kepada institusi polri dan keluarga korban.
Brigadir AN, polisi yang membakar mantan pacarnya hingga tewas, DN (25), akhirnya dipecat dari kepolisian. Pemecatan akan berlangsung dalam waktu dekat dan tinggal menunggu Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabag SDM Polres Lahat Kompol M Nuh mengungkapkan, pemecatan berdasarkan keputusan sidang kode etik profesi yang digelar di Mapolres Lahat. Dalam sidang itu, Brigpol AN menerima keputusan dan tidak ada pembelaan, sekaligus meminta maaf kepada institusi polri dan keluarga korban.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Buah apa yang sering diincar polisi? Buah yang sering diincar polisi?" Buahndar narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
"Dari sidang direkomendasikan Brigadir AN dipecat atau PTDH. Sekarang tinggu SK dan nanti digelar upacara PTDH," ungkap M Nuh, Jumat (13/5).
Dikatakan, perbuatan Brigadir AN masuk dalam pelanggaran berat. Kelakuannya tidak menjaga kehormatan polri karena melakukan penganiayaan dan atau pembakaran terhadap seorang wanita yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 16 hari dirawat di rumah sakit.
Keputusan sesuai Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, atau Pasal 7 Ayat (1) huruf B itu dan Pasal 11 huruf C dan M, Pasal 21 Ayat (3) ke-1 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Pemecatan sudah sangat tepat karena perbuatan yang bersangkutan bukan perkara yang kecil," tegasnya.
Sebelum SK keluar, Brigadir AN kembali dijebloskan ke tahanan umum Mapolres Muara Enim. Dia tengah menunggu proses hukum pidana yang dilakukannya.
Diketahui, aksi pembakaran itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Ade Irma Suryani di Muara Enim, Sumsel, Kamis (10/3) pukul 22.00 WIB. Ketika itu korban sedang bersama teman wanitanya di dalam rumah.
Kemudian, datang Brigpol AN menggunakan sepeda motor. Setibanya, Brigpol AN mematikan meteran listrik kontrakan korban dan membawa sebotol bekas minuman mineral yang diduga bensin.
Pelaku lantas menyiramkan bensin itu ke tubuh korban sambil melontarkan kata-kata kasar dan ancaman pembakaran. Ancaman itu langsung dilakukan pelaku dengan menyalakan korek api gas sehingga menyambar badan korban.
Tanpa diketahui alasannya, pelaku justru berupaya memadamkan api yang membakar korban dengan cara membawanya keluar. Api tak kunjung padam sehingga membuat 80 persen tubuh korban terbakar. Sedangkan pelaku Brigpol AN turut terbakar di bagian wajah, tangan, dan kaki sekitar 40 persen.
Dari informasi sementara yang didapat, kejahatan itu diduga lantaran pelaku tak terima hubungan asmaranya bersama korban yang sudah berjalan selama 1,5 tahun berakhir putus. Korban memutuskan pelaku karena sejak dua minggu terakhir mereka terlibat pertengkaran.
Setelah menjalani perawatan lebih dari dua pekan di ruang ICU RSUD HM Rabain Muara Enim, korban meninggal dunia, Sabtu (26/3) pukul 14.30. Dia sebelumnya masuk ICU sejak hari pertama perawatan dan kondisinya semakin memburuk dan kritis selama tiga hari akibat luka bakar di tubuhnya sekitar 80 persen.
Selanjutnya jenazah dibawa keluarga ke rumah duka di Kecamatan Muara Enim. Jenazah dimakamkan di Pemakaman Pal 100 Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Lahat, Sumsel, pada malam harinya.
(mdk/eko)