Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Pungli Bantuan Tsunami ke Kejati Banten
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan, berkas tersebut berdasarkan hasil pendalaman penyidik dan gelar perkara. Alhasil, dalam berkas tersebut ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, telah melimpahkan berkas perkara tahap I dugaan pungutan liar (pungli) terhadap korban bencana tsunami Desember 2018 lalu, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Berkas dikirim pada Selasa (19/2).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan, berkas tersebut berdasarkan hasil pendalaman penyidik dan gelar perkara. Alhasil, dalam berkas tersebut ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa penyebab tsunami Storegga? Dipicu oleh tanah longsor besar di bawah air di lepas pantai Norwegia, peristiwa ini menyebabkan gelombang raksasa setinggi lebih dari 20 meter (65 kaki) menghantam Kepulauan Shetland, yang terletak di utara daratan Skotlandia.
-
Siapa yang memberikan klarifikasi tentang kabar tsunami di Batam dan Tanjungpinang? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Hang Nadim Batam memberikan klarifikasi bahwa kabar adanya tsunami yang terjadi di Kota Batam dan Tanjungpinang pada Selasa (17/9), adalah kabar bohong atau hoaks.
-
Bagaimana cara BPBD Bantul mengatasi kekurangan EWS Tsunami? “Ke depan akan kita anggarkan lebih banyak lagi. Pengadaan EWS tsunami juga akan kita ajukan ke APBD maupun pusat. Kapan terealisasi tidak tahu yang penting kami mengusulkan dulu,” kata Agus.
-
Kapan tsunami Storegga terjadi? Tsunami kolosal yang melanda Eropa utara lebih dari 8.000 tahun yang lalu mungkin telah membinasakan penduduk Zaman Batu di Inggris utara.
-
Kapan Gunung Krakatau meletus dan menyebabkan tsunami dahsyat? Letusan dahsyat Gunung Krakatau terjadi pada 27 Agustus 1883.
-
Apa yang membuat Bantul kekurangan EWS Tsunami? “Karena EWS itu diadakan sudah setahun lalu. Seiring perkembangan zaman ada pertumbuhan komunitas penduduk di pinggir pantai sehingga setelah kita analisis kebutuhan EWS masih kurang,” kata Agus dikutip dari ANTARA pada Kamis (2/11).
"Berkas perkara ini ada tiga orang tersangka. Mereka berinisial TBF, IJM dan BY," kata Edy melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Minggu (3/2).
Dari tiga orang itu, ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) yang berinisial TBF.
"TBF adalah seorang ASN yang bekerja sebagai staf instalasi kedokteran forensik dan medikolegal RSDP Kota Serang," katanya.
Mereka diduga telah melakukan pungli pada saat keluarga korban tsunami mengurus jenazah di RSDP Serang. Atas perbuatanya, para tersangka terancam penjara 15 tahun lamanya.
"Diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara," bebernya.
Sebelumnya, Polres Serang memeriksa 4 orang pegawai RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Serang terkait keluhan salah satu rekan korban tsunami akan mahalnya biaya pemulangan jenazah. Tak tanggung-tanggung, kerabat korban harus merogoh kocek Rp 3,9 juta agar bisa membawa pulang jenazah keluarga.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengatakan empat orang yang diperiksa adalah pegawai bagian Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) rumah sakit pemerintah Kabupaten Serang.
"Jumlahnya empat orang (yang sudah diperiksa)," kata Firman Affandi melalui telepon, Kamis (27/12).
Baca juga:
Anies Baswedan Akui Ada Lurah di Jakarta yang Lakukan Pungli
Kasus-Kasus Polisi Ketahuan Minta Uang Damai, Begini Nasib Kariernya
Mendikbud: Tidak Semua Pungutan Sekolah Disebut Pungli, Ada yang Resmi
Propam Polda Banten Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Polisi Bebaskan Tahanan
Tim Saber Pungli Temukan Pungutan Liar Kepsek SMPN 2 Bandung