Polisi Limpahkan Kasus Video Seks 'Vina Garut' ke Kejaksaan
Kepolisian Resor Garut melimpahkan berkas penyidikan kasus pembuatan dan penyebaran video asusila ke Kejaksaan Negeri Garut untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.
Kepolisian Resor Garut melimpahkan berkas penyidikan kasus pembuatan dan penyebaran video asusila ke Kejaksaan Negeri Garut untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.
"Berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi S Wiguna kepada wartawan di Garut, Senin (9/9) seperti dikutip Antara.
-
Apa yang terlihat lucu menurut Vidi di video yang diunggahnya? Videonya yang dibagikan oleh Vidi sangat lucu. Di awal, Vidi tertawa melihat rambut mereka, terutama rambut Sheila yang acak-acakan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Siapa yang mengunggah video adegan Nagita Slavina di sinetron 'Cewek Tulalit'? Anyway, salah satu adegan Nagita di sinetron ini sempat jadi perbincangan netizen ketika videonya diunggah oleh akun Instagram fanbase Rayyanza, anak Nagita.
-
Siapa yang mengunggah video tersebut? Beberapa waktu lalu, wanita dengan akun @neliagustin_makeup mengunggah video yang memperlihatkan suaminya sedang salat.
-
Apa yang diklaim oleh video yang beredar? "PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI" tulis akun @AKTUAL dalam keterangan video.
Ia menuturkan, jajaran Satuan Reskrim Polres Garut telah melakukan tahap proses penyidikan dengan tersangka video asusila sebanyak tiga orang yakni pemeran perempuan inisial V, kemudian mantan suami V inisial A yang saat ini sudah almarhum, kemudian inisial W terlibat dalam tayangan video asusila itu.
Ia menyampaikan, tersangka kasus video asusila itu dijerat dengan Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan enam tahun penjara. "Dijerat UU tentang Pornografi dengan ancaman kurungan enam tahun penjara," katanya.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan bahwa tersangka V mengetahui dan menyetujui direkam video saat melakukan hubungan suami istri dengan suaminya dan beberapa orang lainnya.
Selain V, lanjut dia, tersangka lain yakni W dijerat pasal yang serupa karena pengakuannya mengetahui adanya perekaman video asusila tersebut. "Tersangka W juga dijerat pasal serupa," katanya.
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap ketika video asusila yang diperankan tersangka tersebar di media sosial, lalu polisi menelusurinya dan berhasil mengungkap pelakunya.
Kedua tersangka yakni V dan W dilakukan penahanan, sedangkan inisial A tidak ditahan karena kondisinya sakit hingga akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Baca juga:
Fakta Baru Kasus 'Vina Garut', dari 113 Video Porno Hingga SP3
Kasus Vina Garut, Polisi Temukan 113 Video di HP Tersangka Raya
Kisah Pilu Raya, Pemeran Pria Dalam Video Mesum 'Vina Garut'
Tersangka Video Vina Garut Meninggal, Polisi Hentikan Proses Penyidikan
Selain Pornografi, Tersangka Kasus Video Mesum 'Vina Garut' Terancam UU ITE