Polisi Masih Bahas Sanksi Pesepeda: Sita KTP, Sita Sepeda, atau Sidang di Tempat
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan sebenarnya meski sanksi sudah termaktub di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.
Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menjatuhkan sanksi kepada pengguna sepeda yang membandel tidak menggunakan lajur khusus sepeda yang tersedia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan sebenarnya meski sanksi sudah termaktub di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.
-
Di mana Seksi Lalu Lintas Jalan dibentuk? Pada tanggal 22 September 1955. Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20 / XVI / 1955 tanggal 22 September 1955, tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, pada tingkat pusat yang taktis langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Tapi, untuk penindakan masih perlu dibahas lebih lanjut. Sambodo kemudian mengutip bunyi pada Pasal 299 Juncto Pasal 122.
"Sanksinya kan sudah jelas undang-undang lalu lintas ada Pasal 299 juncto Pasal 122 dendanya Rp100 ribu hanya tinggal masalahnya bagaimana SOP-nya itu yang akan kita bahas," kata dia, Rabu (2/6/2021).
Sambodo menerangkan, aparat kepolisian di bidang lalu lintas dengan aparat penegak hukum lain tentu akan duduk bersama menyusun pedoman dalam menindak pesepeda yang dinilai melanggar Pasal 299. Mengingat, sanksi ini merupakan hal yang baru akan dilakukan di Indonesia.
"Kita akan sama-sama menyusun SOP penindakan terhadap Pasal 299. Karena apa? karena mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda," ucap dia.
Sambodo mengatakan, pedoman itu juga akan mengatur terkait barang yang akan dijaminkan jikalau didapati sebuah pelanggaran pada pesepeda.
"Apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana. Nah tentu ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa," ujar dia.
Sambodo menyebut, kemungkinan rapat bersama digelar pekan depan. Saat ini, pihak kepolisian baru sebatas berkomunikasi secara lisan supaya masing-masing perwakilan menyiapkan konsep.
"Sehingga nanti ketika rapat mereka sudah siap dengan konsep masing-masing. Saya pikir satu kali rapat sudah bisa selesai kok itu SOP-nya. Setelah rapat nanti baru kita sosialisasi baru setelah itu penindakan," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
VIDEO : Gowes Langgar Lalu Lintas Kena Tilang?
Polisi Sebut Penerapan Tilang Sepeda Tidak Perlu Tunggu Pergub
Polisi Jelaskan Alasan Penerapan Jam Lintas Road Bike di Sudirman-Thamrin
Penertiban Pesepeda yang Gowes di Luar Jalur Khusus
Pengamat Nilai Kegiatan Road Bike Lebih Baik di Velodrome