Polisi Masih Dalami Laporan MAKI Terhadap Mahfud & Sri Mulyani soal Transaksi Rp349 T
Laporan itu terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Bareskrim Polri masih mempelajari laporan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Laporan itu terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
"Laporan masih diterima di SPKT," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/3).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
Menurut Dedi, pihak SPKT harus lebih dulu meneliti dan mempelajari setiap aduan yang dilayangkan. Hal itu dilakukan, sebelum dikeluarkan nomor laporan polisi (LP) untuk memulai proses penyelidikan.
"Dari SPKT akan melakukan sistem dulu terhadap laporan tersebut sebelum ditindaklanjuti di SPKT," ucapnya.
Sebelumnya, MAKI melayangkan aduan kepada Bareskrim Polri. MAKI melaporkan PPATK, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani perihal dugaan kejanggalan aliran dana Rp349 triliun yang jadi perdebatan di DPR.
Namun aduan yang dilayangkan kali ini tidak sama dengan aduan pada umumnya. Sebab, Boyamin malah berharap aduannya tersebut ditolak oleh Bareskrim Polri.
"Tapi sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa? Kalau ditolak berarti bukan pidana," jelasnya.
Boyamin ingin mencoba pembuktian terbalik terkait dalih DPR soal pelanggaran pidana yang dilakukan Mahfud MD maupun PPATK yang membuka soal aliran dana janggal Rp349 triliun.
Sehingga bila ditolak, maka argumen para anggota DPR yang menyebut tindakan membeberkan laporan janggal itu masuk pidana tidaklah terbukti. Namun, jika diterima maka penyidik akan memproses hukum lebih lanjut atas aduan tersebut.
"Kalau ditolak berarti bukan pidana. Mana ada orang lapor malah berharap ditolak. Ya karena ini adalah logika terbalik saya dalam rangka membela PPATK, Pak Mahfud, dan Ibu Sri Mulyani dengan harapan apa? Pencucian uang ini bisa dibongkar habis, substansinya di situ gitu loh," jelasnya.
(mdk/tin)