Polisi Minta Masyarakat Abaikan Tawaran Pinjol Ilegal, Segera Melapor Jika Diteror
Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.
Meski polisi sudah menggerebek pelaku dan menetapkan sejumlah tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal, namun tak membuat pelaku jera. Masih banyak masyarakat yang menerima tawaran pinjaman online melalui aplikasi WhatsApp dan SMS.
Terkait hal tersebut, Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
"Tidak usah direspons, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi kalau sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silakan melapor ke kantor polisi terdekat," ujar Iqbal, di sela kegiatan vaksinasi di Solo, Kamis (21/10).
Iqbal mengatakan, Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.
Menurutnya, beberapa korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban, namun setelah dicek saldo ternyata kosong.
"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah Rp2,3 juta, tapi ternyata kosong," ujar dia.
Setelah itu, teror pinjol ilegal dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno dilancarkan.
"Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah digelar Selasa (19/10) lalu," ujar dia.
Teror Pinjol ilegal, tambah Iqbal, menargetkan tekanan psikologis pada korbannya. Korban akan dipermalukan sehingga harus membayar agar aibnya tak dibuka. Bahkan cerita tragis terjadi, dimana korban akhirnya bunuh diri.
"Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang dari pinjaman online (pinjol) ilegal," kata dia.
Dia menjelaskan, kasus ini cukup menggambarkan bahwa teror penagih hutang pinjol sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya. Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat.
"Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi," pungkas dia.
Baca juga:
Sejak 2021, OJK Tasikmalaya Terima 200 Laporan Warga Diteror Pinjol Ilegal
Polresta Surakarta Terima Laporan 17 Korban Kasus Pinjol
Kasus Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Pinjam Rp5 Juta Bunganya Rp80 Juta
OJK Sumbar Terima 241 Pengaduan soal Pinjol Ilegal Sepanjang 2021
Cerita Warga Bandung Terjebak Pinjol Sampai Diteror, Berawal Tak Sengaja Klik Tautan