Polisi nyamar jadi pecandu demi tangkap bandar narkoba
Tersangka diminta untuk datang di suatu kawasan dekat rumahnya karena anggota memesan sabu-sabu.
Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, melakukan upaya penyamaran menjadi pecandu untuk menangkap pelaku bandar narkotika. Sang bandar sabu-sabu akhirnya bisa ditangkap.
"Hasilnya pelaku dapat diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kompol Hicca Siregar seperti dikutip dari Antara, Senin (3/2).
Seorang tersangka yang ditangkap itu adalah M dengan panggilan Brewok, warga Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar, berbatasan dengan Kota Pekanbaru.
Kronologi penangkapan tersangka menurut Kasat berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran barang haram itu di Pekanbaru dan sebagian Kampar.
"Dari situ kami kemudian melakukan penyelidikan hingga ada anggota juga yang melakukan penyamaran menjadi pelanggan atau pecandu sabu-sabu," katanya.
Setelah itu, tersangka diminta untuk datang di suatu kawasan dekat rumahnya karena anggota memesan sabu-sabu dengan nilai puluhan juta rupiah.
"Saat itulah tersangka Brewok ditangkap dekat Kebun Binatang atau mengarah pada pintu masuk ke Kebun Binatang Kasang Kulim," katanya.
"Pelaku ini ditangkap pekan lalu sekitar pukul 19.30 WIB tanpa ada perlawanan," katanya.
Selain berhasil mengamankan sabu-sabu, petugas juga berhasil menyita uang senilai Rp 12 juta yang diduga sebagai hasil dari penjualan barang haram itu.
Selanjutnya dari hasil pengembangan, aparat juga memeriksa rumahnya yang berjarak tidak jauh dari lokasi penangkapan.
"Di sana juga ditemukan dua unit timbangan digital yang diindikasi digunakan pelaku untuk membagi sabu-sabu dalam bentuk paket kecil, sedang dan besar. Lalu anggota juga mengamankan dua unit 'handphone' (telepon genggam)," katanya.
Sampai saat ini, kata dia, tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolresta Pekanbaru untuk proses lanjutan.
"Pengembangan masih terus dilakukan dengan memintai keterangan pelaku hingga melacak pelaku lainnya lewat 'handphone' yang disita," katanya.
Baca juga:
Polri realokasi anggaran Rp 600 M untuk pengamanan Pemilu
Asosiasi pasar minta peran polisi ekonomi kembali diaktifkan
Briptu Guntur tembak kepala, Polda Jabar evaluasi senpi anggota
Sebelum dor kepala, Briptu Guntur sempat minum baygon
Tak terima ditilang, pemuda ini cekik anggota Polresta Palembang
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.