Polisi: Patwal kawal pengantin lawan arah tidak salah!
"Berkaitan dengan prioritas, Polri memiliki hak diskresi yang terkadang harus menyimpang dari aturan,"
Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie Kartasasmita menegaskan, mobil Patroli dan Pengawal (Patwal) yang melakukan pengawalan iring-iringan mobil pengantin di Jalan Ir H Djuanda (Dago) tidak menyalahi aturan.
Dia menjelaskan setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dapat pengawalan kepolisian berdasarkan kebutuhannya. Hak tersebut diatur UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap warga negara berhak mendapatkan pengawalan, berkaitan dengan prioritas, Itukan ada kepentingan masing-masing, namun memang kembali dilihat berdasarkan kepentingan dan urgenitasnya," kata Santiadjie saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8).
Adapun dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002 yang tercantum dalam Pasal 18 tentang diskresi Kepolisian disebutkan, untuk kepentingan umum, Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
"Pengantin di situ ada prioritas ketimbang orang lain yang harus ke mall, tapi kita lihat urgenitasnya berdasarkan kepentingan. Kalau dinilai orang menikah penting dan mengejar waktu, tidak ada yang salah disitu," ujarnya.
Dia kemudian mengilustrasikan, mobil ambulance atau Pemadam Kebakaran bertemu dengan iring-iringan pengantin di satu kejadian sama. "Kemudian yang harus menjadi prioritas ya harus ambulance atau pemadam kebakaran," ungkapnya.
"Dia (mobil pengantin) di situ posisinya prioritas paling bawah," terangnya menambahkan.
Dalam video yang direkam Oginawa (26) warga Bekasi, pada Minggu (23/8) kemarin pukul 15.30 WIB, ada tiga mobil Patwal yang mengawal seperti mobil sipil. Satu mobil mewah Mercedez Benz dihiasi bunga seperti pengantin, diikuti Toyota Avanza, kemudian Mitsubishi Pajero. Tidak terekam nopol mobil tersebut.
Hanya saja Oginawa yang merekam di sisi jalan kiri memperlihatkan iring-iringan tersebut melawan arus. Adapun arus yang ada di jalurnya (menuju Simpang Dago), kondisinya tengah tersendat.
"Kemudian mereka melawan arus dan menerobos lampu merah," ujar Ogi kepada merdeka.com. Ogi mengaku, kesal karena saat itu situasi jalan tidak begitu macet parah. Begitu pula rombongan pengantin yang tidak semendesak ambulance atau pemadam kebakaran.
Baca juga:
Mobil patwal polisi yang lawan arah milik Polrestabes Bandung
Video polisi kawal pengantin lawan arah dan terobos lampu merah
Mobil patwal polisi di Bandung kawal iringan pengantin lawan arah
Rawan konflik, Polda Selayar minta tambahan personel amankan pilkada
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Bagaimana polisi mengatur lalu lintas di lokasi banjir? “Kami lakukan pengaturan lalu lintas di lokasi jalan yang terendam banjir. Saat ini ketinggian debit air mencapai 50 centimeter,” ujar Iptu Rara, Selasa (9/1).
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa polisi melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi banjir? Hal itu dilalakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelumpuhan arus lalu lintas.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.