Polisi periksa saksi kasus mafia 3 ton emas di Bandara Pattimura
Dari pemeriksaan tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik 3 ton material mengandung emas asal Pulau Romang itu.
Penyidik Satreskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus penyitaan tiga ton material mengandung emas di Bandara Internasional Pattimura.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lanjutan polisi untuk mencari saksi tambahan, tetapi belum ada pihak yang ditahan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Agung Tribawanto di Ambon, seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/7).
Para saksi yang dimintai keterangan ini memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, termasuk supir mobil yang dibayar untuk mengangkut matrial tersebut. Menurut Agung, semua saksi telah dilepaskan setelah memberikan keterangan ke penyidik, termasuk supir mobil yang mengaku dibayar oleh sebuah perusahaan jasa ekspedisi.
"Kami masih melakukan pendalaman perkara, termasuk menyelidiki pemilik perusahaan jasa ekspedisi tersebut," ujarnya.
Selain itu tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik material mengandung emas yang diduga berasal dari Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya.
"Dalam perkembangan ke depan, bisa saja barang bukti ini dilelang untuk negara karena tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab," jelas Agung.
Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease saat ini masih menahan ratusan karung berisi material mengandung emas yang disita pihak PT. Angkasa Pura di Bandara Internasional Pattimura pada 28 Juni 2014. Asal-usul barang tersebut belum diketahui dengan pasti, tetapi ada rumor bahwa material itu berasal dari Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pihak manajemen PT. Global Borneo Utama yang mendapat izin resmi Pemkab MBD untuk melakukan eksplorasi logam mulia di daerah itu membantah barang tersebut sebagai milik mereka. Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral Maluku, Martha Nanlohy, yang ramai diberitakan media sebagai pemilik pun membantah.