Polisi Perpanjang Penahanan Mak Susi Korlap Aksi Insiden Asrama Papua
Polisi memperpanjang masa penahanan Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka berita bohong dan ujaran kebencian dalam kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, selama 40 hari. Penahanan Mak Susi ini diperpanjang jaksa atas permintaan penyidik, setelah masa penahanan 20 hari habis pada Senin (23/9) ini.
Polisi memperpanjang masa penahanan Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka berita bohong dan ujaran kebencian dalam kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, selama 40 hari. Penahanan Mak Susi ini diperpanjang jaksa atas permintaan penyidik, setelah masa penahanan 20 hari habis pada Senin (23/9) ini.
Soal perpanjangan penahanan ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Maryono. Ia menyatakan, perpanjangan penahanan terhadap tersangka Tri Susanti ini diakuinya dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permintaan penyidik.
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Apa yang ditemukan oleh para ilmuwan di Papua Nugini? Hasil penelitian menunjukkan, tengkorak manusia yang ditemukan di pantai utara Papua Nugini pada 1929 diperkirakan merupakan korban tsunami tertua di dunia.
-
Apa yang Soeharto katakan tentang berita hoaks yang mengarah ke Tapos? Memberitakan dengan tujuan negatif, karena mereka tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari Tapos ini," jelas Soeharto dikutip dari akun Instagram @jejaksoeharto. Karena memikirkan ini peternakan dari Presiden, padahal bukan peternakan Presiden, ini sebenarnya punya anak-anak saya yang saya mbonceng untuk mengadakan riset dan penelitian," kata Soeharto menambahkan.
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
"Perpanjangan penahanan dikeluarkan oleh penuntut umum atas permintaan penyidik, iya ada," ujarnya.
Dikonfirmasi mengenai alasan penyidik melakukan perpanjangan penahanan, Asep mengatakan jika dalam surat tersebut menyatakan jika penyidikan kasus tersebut masih belum selesai.
"(Penahanan) diperpanjang 40 hari. Alasannya karena penyidikan belum selesai," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan, telah terjadi error in persona atas perpanjangan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu. Sebab dalam surat perpanjangan disebutkan jika kliennya itu beridentitas laki-laki.
"Saya tidak tahu apa alasan pihak Polda memperpanjang (penahanan). Cuma ada kesalahan di suratnya. Error in persona, Identitas ibu Susi itu ditulis laki-laki. Kalau identitasnya salah kan bisa salah orang. Kalau perempuan ditulis laki-laki kan Susi yang lain bukan Susi yang ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, dirinya kecewa terhadap perpanjangan penahanan kliennya. Sebab dalam pasal pidana yang menjerat kliennya tersebut tidak mensyaratkan keharusan untuk ditahan.
"Pasal ini kan pasal 28 itu tidak harus dan tidak ada kewajiban untuk ditahan. Ya kita kecewa, awalnya ditahan 20 hari, tapi setelah habis masih ada perpanjangan lagi," pungkasnya.
Soal penangguhan penahanan yang diajukannya, Sahid mengakui jika hal ini berarti tidak disetujui. Sebab dengan perpanjangan penahanan, Mak Susi berarti harus mendekam di tahanan lebih lama lagi.
Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain Syaiful Arif. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Satu tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
Baca juga:
Masa Penahanan Tri Susanti, Tersangka Insiden Asrama Papua Tinggal 3 Hari Lagi
Tri Susanti Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan
Fadli Zon soal Mak Susi jadi Tersangka: Masa Orang Membela Kemudian Dipersalahkan
Mak Susi dan ASN Tersangka Kasus Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Ditahan
Polisi Tahan Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua
Hingga Malam Ini, Mak Susi Korlap Aksi Asrama Mahasiswa Masih Diperiksa Polisi