Polisi persilakan Amien Rais ajukan praperadilan
Polisi persilakan Amien Rais ajukan praperadilan. Argo mengatakan, praperadilan merupakan kewenangan di tangan hakim. Sehingga, hakim yang akan menilai
Tim Prabowo-Sandiaga berencana akan mengajukan praperadilan terkait pemanggilan Amien Rais dalam kasus penyebaran kabar bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Polisi pun mempersilakan rencana praperadilan itu.
"Silakan saja, nanti argumen dites di pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (8/10).
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Raja Narasinga II memerintah? Dia memerintah sejak tahun 1473.
-
Siapa yang hadir dalam peluncuran RAI? Peluncuran RAI disaksikan oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah; Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki; pimpinan Baznas Achmad Sudrajat; dan Ketua Yayasan RAI, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa.
-
Kenapa Rohana Kudus mendirikan Kerajinan Amai Setia? Perkumpulan yang didirikan pada 11 Februari 1911 itu bertujuan memajukan perempuan di sekitarnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa yang mengagumi kecantikan alami Raisa? Tentu saja tidak mengherankan jika setiap kiriman yang diposting oleh istri Hamish Daud selalu mendapatkan banyak pujian dari para penggemar dan pengikutnya, bukan? ;)
Argo mengatakan, praperadilan merupakan kewenangan di tangan hakim. Sehingga, hakim yang akan menilai. "Nanti yang menilai di sidang praperadilan," katanya.
Seperti diberitakan, Amien Rais telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna pada Jumat 5 Oktober 2018 lalu. Namun Amien mangkir dari panggilan pertama itu. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemanggilannya yakni pada Rabu 10 Oktober mendatang.
Kasus hoaks ini bermula saat kabar tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat. Amien Rais menjadi salah satu tokoh yang menerima cerita palsu itu, sebelum akhirnya Ratna mengakui kebohongannya tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke luar negeri pada Kamis 4 Oktober 2018 malam. Dia langsung ditahan esoknya.
Akibat perbuatannya itu, Ratna dijerat dengan Pasal 14 KUHP dan Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga:
Amien Rais sesumbar bakal ungkap kasus yang sudah lama mengendap di KPK
PA 212 turunkan 500 orang untuk kawal Amien Rais saat diperiksa polisi
Mahfud sarankan Amien Rais penuhi panggilan polisi jelaskan kasus Ratna
Habiburokhman sebut 300 Advokat siap dampingi Amien Rais saat diperiksa polisi
Dua kali pemanggilan, Polda Metro Jaya salah tulis nama Amien Rais