Polisi & Pol PP akan turunkan spanduk larang salatkan penista agama
Polisi & Pol PP akan turunkan spanduk larang salatkan penista agama. Namun Polisi berkilah kalau kasus ini masih masuk dalam aturan pilkada, meskipun PLT Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan pemasangan spanduk ini terkoordinir.
Pihak kepolisian menunggu laporan dari Bawaslu terkait spanduk berisi larangan menyalatkan pendukung maupun penista agama. Polisi berkilah kalau kasus ini masih masuk dalam aturan pilkada, meskipun PLT Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan pemasangan spanduk ini terkoordinir.
"Kalau itu adalah Undang-undang Pilkada, sudah ada aturannya. Tetapi kalau tidak, kita tetap akan melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).
"Kami tetap menggandeng Panwas. Seandainya itu berkaitan dengan Panwas misal berkaitan Undang-undang Pilkada kita sampaikan ke Gakkumdu dulu. Nanti dari Bawaslu akan melaporkannya ke kepolisian," sambungnya.
Kata Argo, pihaknya bersama Satpol PP akan segera menurunkan spanduk mengandung provokatif tersebut bila bermunculan.
"Jangan sampai spanduk provokatif itu membuat masyarakat pecah. Intinya kami akan membuat gerakan masyarakat damai berkaitan dengan kegiatan Pilkada ini. Diharapkan masyarakat tidak ikut serta untuk menciptakan kondusif dan aman," kata Argo.
Meskipun demikian, Kepolisian akan mencari saksi-saksi bila nantinya ditemukan tindak pidana dan terorganisir. Diharapkan masyarakat jangan terprovokasi atas hal tersebut.
"Yang terpenting dan pertama menurunkan spanduk yang provokatif," akhirnya.
-
Apa itu sholat jenazah? Sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan untuk mendoakan seorang muslim atau muslimah yang telah meninggal dunia.
-
Kapan sholat jenazah dilakukan? Pelaksanaan Sholat Jenazah Sebelum mengetahui bacaan sholat jenazah latin, ketahui hukum pelaksanaan sholat jenazah.
-
Apa saja rukun sholat jenazah? Terdapat delapan rukun sholat jenazah, yaitu sebagai berikut:1. Berniat (di dalam hati).2. Berdiri bagi yang mampu.3. Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).4. Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.5. Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad).6. Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.7. Takbir keempat membaca doa Allahumma laa tahrimnaa8. Salam
Baca juga:
Membidik penyebar spanduk provokatif di DKI
Tak bisa hadir, Djarot diwakili istri tahlilan di rumah nenek Hindun
Kabar warga tolak salati jenazah Nenek Hindun, ini kata Menag Lukman
Prasetyo: Spanduk larang salatkan pro penista agama tebar kebencian
Ketum PBNU: Allah jangan diajak kampanye