Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Bermodus Top Up Game Online
Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu sejak Maret 2021. Dia membujuk korban untuk mau diajak melakukan berbagai macam aktivitas seksual dengannya dengan iming-iming memberikan uang dan top up game free fire.
Seorang pria beristri asal Palembang, TA (35), ditangkap polisi karena berbuat asusila terhadap sejumlah anak laki-laki. Modus yang dilakukan dengan cara memberi uang dan top up game online free fire.
Kasus ini terungkap setelah anggota Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menemukan akun dan email yang di dalamnya terdapat konten asusila, baik video maupun foto antara seorang pria dewasa dan anak laki-laki. Kemudian, petugas melakukan profilling terhadap akun email dan wajah pelaku sehingga dilakukan penangkapan.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu sejak Maret 2021. Dia membujuk korban untuk mau diajak melakukan berbagai macam aktivitas seksual dengannya dengan iming-iming memberikan uang dan top up game free fire.
"Sejak saat itu tersangka terus mengulanginya. Dia mengancam tidak akan memberi top up game lagi jika bercerita ke orang lain," katanya, Rabu (8/2).
Dia menjelaskan, hubungan tersangka dan korban masih keluarga dekat. Korban diketahui keponakan kandung dari istri tersangka dan semua perbuatan itu terjadi di rumah mertuanya.
"Setiap beraksi, tersangka selalu mendokumentasikannya, difoto atau direkam melalui video ponsel. Tujuannya untuk meningkatkan hasrat seksualnya," jelasnya.
Tak hanya saja satu, tersangka juga berusaha melakukan aksi serupa kepada adik korban yang masih berusia 4 tahun. Namun perbuatan sodom tidak sempat terjadi, melainkan baru menyuruh memegang kemaluannya.
"Sejauh ini perbuatan sodom baru satu anak, tapi tetap dilakukan pendalaman," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dari banyak pasal itu, tersangka bisa dipenjara selama 15 tahun," pungkasnya.
(mdk/fik)