Polisi Sebut Anak Sri Bintang Pamungkas Sudah 3 Kali Jualan Sabu
Kata Iqbal, Lea diamankan saat berada di kediaman Sri Bintang Pamungkas. Di mana, saat itu Sri Bintang Pamungkas melihat langsung anaknya akan diamankan.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga kini masih memeriksa Lea alias HHY alias L terkait penyalahgunaan narkotika. Lea yang merupakan anak Sri Bintang Pamungkas ini diamankan usai polisi melakukan pengembangan kasus.
"Kami ada mengamankan dua orang, salah satunya adalah inisial FA dan satu laginya adalah inisial HHY. Yang pertama kita amankan adalah saudara FA. Saudara FA itu di TKP di daerah Cibubur," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
Iqbal menjelaskan, saat itu pihaknya amankan FA dengan barang bukti sabu seberat 0,49 gram. Di mana barang bukti itu adalah sisa usai FA pakai. "Barang bukti sebelumnya sudah dipakainya, estimasi hampir 1 gram," katanya
Dari itu, polisi pun akhirnya berhasil amankan Lea yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Di mana FA mengaku barang haram itu didapati dari Lea.
"Kami mengembangkan lagi dari mana sumber barang tersebut. Terus beranjak ke TKP kedua, masih di tempat kawasan yang sama, tapi hanya beda beberapa rumah, kita mengamankan inisial atas nama HHY atau L, seorang perempuan. Kita amankan, pada saat diamankan ada di situ cangklong, alat untuk digunakan untuk mengisap sabu itu, satu buah pipet, korek api gas, handphone Samsung," bebernya.
Dalam pemeriksaan, Lea mengakui sudah tiga kali menjual barang bukti tersebut kepada FA seharga Rp 800 ribu. Dalam pemeriksaan, Lea mengaku mendapat barang dari orang berinisial D, di kawasan Pondok Aren, Cipondoh, Tangerang, seharga Rp 2,2 juta.
Lea jatuh sakit
Dia mengatakan Lea yang merupakan anak aktivis Sri Bintang Pamungkas itu mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu itu agar staminanya tetap fit.
"Jadi kalau ditanya kenapa dia make, dia mungkin biar terasa fit, terasa fresh staminanya meningkat. Lebih percaya diri itu aja," kata Iqbal.
Kata Iqbal, Lea diamankan saat berada di kediaman Sri Bintang Pamungkas. Di mana, saat itu Sri Bintang Pamungkas melihat langsung anaknya akan diamankan.
"Jadi kita sudah tanya langsung ke beliau (Sri Bintang Pamungkas), ini adalah putrinya, juga ibunya sudah datang ke kantor, kita konfirmasi, apakah ini putri dari ibu, dinyatakan ini benar. Pada saat diamankan memang di kediaman SBP jadi kita sudah tanya langsung ke beliau ini adalah puterinya, juga ibunya sudah datang ke kantor sini. Kita konfirmasi apakah ini putri dari ibu? Dinyatakan ini benar putrinya," bebernya.
Iqbal menjelaskan, Lea diamankan saat pengembangan kasus. Di mana sebelumnya amankan FA yang menyebutkan barang haram itu diperoleh dari Lea.
"Kami mengamankan pada hari sabtu, tanggal 15 Juni tahun 2019. Karena kita melakukan pengembangan, di rumah Jalan Merapi, Cibubur," ujarnya.
Lebih lanjut Iqbal menegaskan, kalau kasus ini lambat diekspose ke media karena Lea sakit.
"Karena tersangka ini kita bantarkan karena sakit. Jadi kalau kondisinya drop, kita tidak banyak informasi yang kita dapatkan dan informasi yang dia berikan. Jadi belakangan ini kondisinya sudah membaik. Makanya dia bisa beri informasi kepada kita," pungkasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga:
Putri Sri Bintang Pamungkas Terjerat Narkoba
Polda Metro Jaya Dikabarkan Amankan Anak Sri Bintang Pamungkas Terkait Narkoba
Pria dan Wanita Pengedar Sabu di Barito Utara Diciduk Polisi
Dua Pemandu Lagu di Cikarang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Kirim 45 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, A Upek Dijatuhi Hukuman Mati
Sindikat Narkoba Jaringan 3 Lapas di Jatim Dibongkar, 7 Pengedar Ditangkap Polisi