Polisi Sebut Kasus RS Ummi Belum Ada Tersangka Karena Masih Perlu Keterangan Tambahan
Terhadap kasus itu sudah dilakukan gelar perkara pada 28 Desember kemarin.
Bareskrim Polri sudah menerima pelimpahan berkas perkara RS Ummi Bogor yang diduga menghambat penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 terkait perawatan terhadap Rizieq Syihab. Namun demikian, sejauh ini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyebut terhadap kasus tersebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara tetapi masih ada yang harus disempurnakan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa tiga anggota Polri ini mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya? Sebagai penghargaan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian, atau tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian,"
-
Kapan Presiden Jokowi menganugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada ketiga anggota Polri? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.
-
Apa yang sering dibuat bersama oleh Syifa Hadju dan Rizkina Nazar? Ternyata, Syifa Hadju dan Rizkina Nazar sering membuat konten TikTok bersama saat menghabiskan waktu bersama.
"Terkait kasus RS Ummi, sudah dilaksanakan gelar perkara kemarin hari Senin tanggal 28 Desember 2020, masih ada beberapa saksi yang harus dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Menurut Andi, masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa. Meski begitu dia tidak merinci pihak mana saja yang nantinya akan dimintai keterangan.
"Sedang dilakukan penjadwalan untuk pemeriksaan," kata Andi.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota menaikkan status perkara atas laporan Satgas Covid-19 ke RS Ummi Bogor terkait hasil pemeriksaan Rizieq Syihab ke tahap penyidikan. Polisi pun segera memanggil semua pihak berkaitan dengan kasus tersebut.
"Hari sudah dilakukan gelar perkara dalam rangka naik ke tahap penyidikan," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, Senin (7/12).
Hendri mengatakan penyidik akan kembali memanggil dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi beserta barang bukti dalam kasus terkait hasil pemeriksaan Covid-19 Rizieq Shihab. Selanjutnya, menentukan siapa tersangkanya.
"Untuk siapa saja saksi yang akan dipanggil kembali, penyidik yang tahu seperti apa," kata Hendri.
Dia mengungkapkan, penyidik membuka peluang memanggil kembali Rizieq Shihab dan keluarga. Pemanggilan akan disesuaikan dengan kebutuhan perkara.
"Nanti kita lihat hasil penyelidikan seperti apa. Sekarang belum bisa saya sampaikan," ujar Hendri.
Menurut dia, penyidik telah mengumpulkan keterangan sebanyak 25 saksi pada kasus yang terkait Rizieq Syihab tersebut. Polisi juga memanggil ahli epidemiologi untuk dimintai keterangan.
"Total sudah 25 orang saksi, 1 saksi ahli dari epidemiologi," kata Hendri.
Kesimpulan keterangan sementara, berdasar pemeriksaan para saksi dan ahli, ada unsur tindak pidana pada perkara tersebut, sesuai dengan pasal yang disangkakan. Oleh karena itu, penyidik akan kembali memanggil mereka untuk dimintai keterangan dan memeriksa saksi baru.
"Ya ada peristiwa pidana. Kan penyelidikan itu bagaimana penyidik menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana seperti yang dilaporkan oleh Satgas. Tetapi sampai sekarang belum menetapkan tersangka," ujar Hendri.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI ke polisi terkait proses swab tes Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. RS UMMI diduga tidak memberikan informasi utuh terkait proses swab.
Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
FPI Serahkan Surat Jawaban Somasi PTPN VIII Terkait Lahan Ponpes Markaz Syariah
Rizieq Syihab Dicecar 56 Pertanyaan Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung
Polisi Minta Bukti Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hasan Bercanda Lupa Bawa HP
Usut Kerumunan Megamendung, Bareskrim Periksa Rizieq Syihab di Sel Polda Metro
Sempat Tertunda Akibat Reaktif, Haikal Hassan Penuhi Panggilan Polda Metro
Polda Metro Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Haikal Hassan soal Kasus Mimpi