Polisi sebut penyidikan kasus Angeline memasuki tahap akhir
Polisi punya waktu 60 hari buat merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Agar tidak terjadi pemulangan berkas acara pemeriksaan kasus Angeline, pihak penyidik dari kepolisian mulai mendekati pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ditentukan. Menurut Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi, Ronny F Sompie, perkara itu saat ini sedang memasuki tahap pembuatan resume Berita Acara Pemeriksaan hasil penyidikan.
Nantinya hal itu bakal melengkapi berkas perkara dan kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kasus pembunuhan adek kita sekarang ini sudah masuk dalam tahap resume," kata Ronny kepada awak media, Rabu (1/7).
Ronny mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan JPU yang sejak awal ikut memberikan masukan supaya tidak terjadi pengulangan dalam pembuatan BAP.
"Apa yang dibuktikan itu agar sejalan antara penyidik dan JPU," ujar Ronny.
Menurut Ronny, hingga saat ini belum ada penambahan saksi lagi dalam kasus itu. "Apabila ada penambahan warga sebagai saksi, ini lebih memperkuat bukti petunjuk. Pasalnya bukti petunjuk juga merupakan alat bukti yang sah, sebagaimana pasal 184 undang-undang acara hukum pidana. Bukti petunjuk ini juga akan memberikan kontribusi keyakinan kepada kami," ucap Ronny.
Ronny mengatakan, perumusan hasil pemeriksaan ini tidak akan berpengaruh terhadap upaya tersangka Margriet yang menolak untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kalau dia tidak mau diperiksa sebagai tersangka, tetap saja kita memprosesnya," tambah Ronny.
Ronny melanjutkan, batas akhir perampungan berkas pemeriksaan adalah 60 hari. Terdiri dari 20 hari penahanan dan diperpanjang buat penahanan penyidikan selama 40 hari.