Polisi sebut registrasi ulang sim card prabayar sangat bermanfaat
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukamto mengatakan, registrasi ulang sim card itu sangatlah bermanfaat. Karena memang hampir semua masyarakat menggunakan seluler komunikasi tapi belum melakukan registrasi secara benar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membuat gagasan agar masyarakat melakukan registrasi ulang sim card prabayar. Hal itu karena masih ada masyarakat yang melakukan registrasi sim card dengan cara yang tidak benar.
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukamto mengatakan, registrasi ulang sim card itu sangatlah bermanfaat. Karena memang hampir semua masyarakat menggunakan seluler komunikasi tapi belum melakukan registrasi secara benar.
"Registrasi ulang sim card sangat bermanfaat. Karena ya hampir semua gunakan seluler komunikasi. Tapi karena memang tidak teregristrasi sebelumnya sehingga untuk kita ungkap peristiwa pidana mencari orang kita mengalami kendala," kata Ari Dono di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Dengan adanya registrasi ulang sim card dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), lanjut Ari Dono, paling tidak mudah mendatakan dan kendalikan apabila ada informasi umum yang disampaikan secara nasional.
"Kan sekarang ada alat, kalau kita lewat MCD masuk ke kita (hp maksudnya). Kan seperti itu kalau teregister semua mungkin ada pesan nasional yang bisa disampaikan secara publik. Mungkin dengan ada profilnya oh ini bisa disampaikan mungkin gitu. Tapi bukan domain saya. Tapi sangat bermanfaat," ujarnya.
Jendral bintang tiga ini pun tak ingin masyarakat berpikiran negatif dengan adanya registrasi ulang dengan menggunakan NIK dan Nomor KK. Karena ini dilakukan oleh pemerintah memang akan berdampak positif untuk masyarakat.
"Ya jangan berpikir gitu, kan pemerintah positif yah untuk datakan seperti itu jika bicarakan KK bahwa itu sebenarnya bener enggak. Dan yakin aja pemerintah enggak jahat sama masyarakat dan ada polisi yang bakal mengawalnya," ucapnya.
Saat ditanyakan kenapa hal ini harus dilakukan kembali, yang di mana memang sebelum orang membeli sim card sudah pasti melakukan pendaftaran dengan KTP. Dia menjawab hal itu untuk memudahkan pihaknya untuk mendapatkan data seseorang yang pernah melakukan kejahatan.
"Tapi ada seluler nya begitu. Tapi bukan domain saya untuk menjawab itu," tandasnya.