Polisi Selidiki 9 Rumah Warga di Kalsel Terbakar Akibat Karhutla
Diketahui jika para pelaku pembakar lahan akan dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP jika melakukan secara sengaja dengan pidana penjara 12 tahun
Sembilan rumah warga ikut terbakar akibat kebakaran lahan (karhutla) yang terjadi di dua lokasi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (22/10). Lokasi di Jalan Irigasi Desa Malintang Lama RT 1B, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Kemudian pada Rabu (23/10), api yang menghanguskan lahan di Jalan Pematang Panjang juga merembet ke rumah warga hingga hangus terbakar.
"Kami tengah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi untuk mengungkap terduga pelaku pembakaran lahan," terang Kapolsek Gambut Iptu Jenny Rahman, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/10).
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan? Sisa-sisa kuno bagian bumi yang telah lama hilang ditemukan di Kalimantan. Penemuan lempeng Bumi yang diyakini berusia 120 juta tahun.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan Utara? Lempeng tektonik berumur 120 juta tahun dengan ukuran seperempat dari Samudera Pasifik terungkap berada di Kalimantan Utara setelah sebagian besar bagian kerak Bumi masuk ke dalam lapisan dalam Bumi.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
"Asal api sendiri dari lahan sawah bekas panen yang diduga sengaja dibakar. Namun untuk kepastian penyebabnya masih kami dalami dengan keterangan para saksi warga sekitar dan korban yang rumahnya terbakar," jelas Jenny.
Menurut dia, jauh-jauh hari para petani setempat sudah diingatkan agar tak membakar lahan untuk pertanian ataupun tujuan lainnya. Karena selain dampak kabut asap yang ditimbulkan, api yang menjalar hingga ke rumah juga dikhawatirkan bisa saja terjadi.
Faktanya sekarang apa yang dikhawatirkan tersebut telah benar-benar terjadi dan polisi bakal menjerat pelaku pembakaran dengan aturan hukum yang berlaku.
Terancam Pidana 5 Tahun
Diketahui jika para pelaku pembakar lahan akan dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP jika melakukan secara sengaja dengan pidana penjara 12 tahun. Sedangkan jika ditemukan unsur kelalaian hingga menyebabkan kebakaran, maka dijerat Pasal 188 KUHP dengan pidana 5 tahun.
"Tentu ada unsur pemberatan lantaran lahan yang terbakar berakibat pula bangunan ikut terbakar. Jadi, ada jeratan hukum yang lebih berat akan dikenakan kepada pelakunya," kata Jenny.
Jenny mengatakan, dalam satu minggu terakhir memang kerap terjadi kebakaran lahan terutama lahan sawah pascapanen di Gambut. Akibatnya, kabut asap kerap menyelimuti kawasan itu. Meski belakangan juga sudah turun hujan.
Baca juga:
854 Petugas Pemadam Dikerahkan Padamkan Kebakaran di OKI
Hutan California Kembali Membara
Hutan Jati Milik Perhutani di Ciamis Terbakar
Walhi: Hukuman Pemerintah ke Pelaku Pembakar Hutan Seolah Galak Tapi Tak Menggigit
Petugas Kesulitan Padamkan 5 Titik Kebakaran di Garut
5 Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di Tugu Pancoran dan Bundaran HI Dibebaskan