Polisi selidiki kasus pembunuhan satu keluarga di Jombang
seorang ibu dan dua anaknya, sementara suami korban saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat bacokan di leher.
Petugas Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menangani kasus pembunuhan satu keluarga yang tinggal di Desa Sambongdukuh dengan memburu pelaku yang kini melarikan diri.
"Kami masih tangani kasus ini, sekarang masih penyelidikan," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Jombang AKP Lely Bahtiar di Jombang, seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/10).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus pembunuhan satu keluarga itu diketahui pada Rabu (22/10) dini hari di rumah korban, di Perumahan Sambong Permai, Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Tiga orang yang masih satu keluarga diketahui meninggal dunia, sementara satu orang lainnya masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.
Korban yang diketahui tewas adalah seorang ibu dan dua anaknya, sementara suami korban saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka bacok di tubuhnya. Para korban yang meninggal dunia ini terluka parah akibat sabetan benda tajam di tubuhnya dan banyak mengeluarkan darah.
Sebelum diketahui tewas, para korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit Jombang tersebut, namun karena luka yang dideritanya cukup parah, para korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan satu keluarga tersebut. Polisi juga masih mencari pelaku, sebab yang bersangkutan melarikan diri setelah melakukan aksinya. Diduga, pelaku adalah mantan pekerja korban.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam yang digunakan untuk melukai para korban. Seluruh barang-barang itu masih diamankan di Mapolres Jombang sebagai barang bukti. Sementara, pelaku masih buron. Korban sendiri saat ini juga masih di rumah sakit, sambil pemeriksaan selesai dan diambil keluarga.
Sementara itu, polisi juga sudah memasang garis polisi di rumah korban. Warga sekitar masih memadati lokasi pembunuhan tersebut, namun mereka tidak dapat mendekat, karena dilarang petugas.
Baca juga:
Polisi duga pelaku mutilasi bule suruhan istri korban
Sebelum pembunuhan, pembantunya ngeluh anak majikannya nakal
Cerita tragis mutilasi bule dalam koper yang gegerkan Bali
Kades di Sukoharjo diduga bunuh anak istri lalu gantung diri
Mayat bule bugil ditemukan dalam koper di tepi selokan
Pembunuh balita 3,5 tahun di Bekasi diduga pembantunya
Balita ditemukan tewas dengan luka sayat di nadi
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa polisi menduga korban pembunuhan? Polisi menduga LS merupakan korban pembunuhan. Sebab, kondisi kepala dan tubuhnya berlumuran darah.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.