Polisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Polisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Polisi buru pemilik dan pemesan
- Sudah Dinyatakan Bebas, Tahanan ini Malah Masih Betah Ogah Keluar dari Penjara Bikin Polisi Bingung
- Asik Nyabu, Caleg PDIP Diringkus Polisi
- Polisi Ungkap Sosok 'Emak-Emak' Rempong yang Bongkar Pembatas Tol: Masa Istri Pejabat Beli Fortuner Seken
- Geledah Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka, Ini yang Dibawa Polisi
Polisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Polisi menggagalkan penyelundupan 50.616 benur atau baby lobster disertai penangkapan seorang kurir. Sementara pemilik dan pemesan sedang diburu.
Penangkapan dilakukan saat pelaku, SN (25), mengendarai mobil Kijang Innova nomor polisi BE 1036 YM di Tol Kayuagung-Palembang di Km 329, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Ribuan baby lobster jenis mutiara dan pasir dibungkus dalam 12 boks styrofoam.
Tersangka SN mengaku sudah dua kali membawa benur dari Lampung tujuan Jambi. Sekali antar diupah Rp2,5 juta untuk uang jalan dan Rp1 juta jika tujuan berhasil diserahkan ke pemesan.
"Benur itu dari Pelabuhan Bakauheni tujuan Jambi. Saya cuma upahan saja, sudah dua kali," ungkap SN di Mapolda Sumsel, Jumat (1/12).
Tersangka mengaku tak mengenal pemiliknya karena tak pernah bertemu. Ia hanya dihubungi jika ada pengiriman.
"Tidak tahu siapa pemiliknya, yang pastinya dari Lampung," kata SN.
Plt Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penyidik telah mengantongi kontak pemilik dan pemesan.
Penyidik tengah melakukan perburuan seraya melepasliarkan benur itu di Lampung.
"Sedang kami kejar, termasuk pemesan," kata Putu.
Berdasarkan keterangan, benur jenis pasir dijual Rp100.000 per ekor dan Rp150.000 per ekor untuk jenis mutiara.
Ditotal, kerugian negara akibat kejahatan ini sebesar Rp6 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan untuk menjerat tersangka.
Di aturan itu, tersangka terancam dipidana penjara paling lama 1,5 tahun dan denda Rp1,5 miliar.