Tangkap Pelaku Kasus Narkoba dengan Kekerasan sampai Tewas, 7 Polisi Jadi Tersangka
Propam Polda Metro Jaya memastikan akan memproses secara etik anggota Polri yang diduga melanggar aturan pada saat proses penyelidikan kasus narkoba.
Hengki menyatakan, proses penyidikan masih berjalan.
Tangkap Pelaku Kasus Narkoba Pakai Kekerasan sampai Tewas, 7 Polisi Jadi Tersangka
Tujuh orang anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian terduga pelaku kasus narkoba inisial DK (38). Korban diduga meninggal dunia tak wajar. Kejanggalan pertama kali terungkap dari perwakilan keluarga korban setelah menjemput jenazah korban di salah satu rumah sakit.
Pengacara korban, Ramzy Brata Sungkar menerangkan, seorang pria mendatangi kantor pengacara yang berlokasi di Antasari Jaksel, pada Selasa 25 Juli 2023 malam. Saat itu yang menemui adalah rekannya Ramzy. Orang itu mengadu permasalahannya. Orang itu merasa curiga dengan meninggalnya salah seorang anggota keluarganya inisial DK. "Ditangkap kok mati," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).
Ramzy mengatakan, rekannya kemudian meneruskan cerita itu kepadanya. Dipaparkan, ada sebuah perkara terkait dugaan pelanggaran pada saat proses penangkapan terduga pelaku kasus narkoba. "Makanya kemudian saya diberi kuasa ke saya," ujar dia. Ramzi mengaku belum mendapatkan secara detail kronologi kematian DK. Sebab, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Karena itu, ia bersama tujuh orang dari keluarga korban baik itu istri, kakak kandung dan paman sambangi Polda Metro Jaya guna mendapatkan penjelasan. Ternyata, kepolisian telah membuat laporan tipe A untuk mengungkap kematian korban. "Prosedur yang sudah dilakukan oleh Polda Metro sangat sangat membantu sangat sangat 'meringankan' tugas-tugas kami sebagai penasehat hukum dari keluarga korban di mana prosesnya tadi sudah dijabarkan? dengan laporan tipe A yang itu internal sendiri," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan delapan orang terperiksa dari Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Hasil pemeriksaan, peristiwa ini diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Hengki menyebut, dari 8 orang yang menjalani pemeriksaan. Ada tujuh orang diduga melakukan pelanggaran pidana. Sedangkan, satu orang lagi dikembalikan untuk menjalani pemeriksaan etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya. "Yang masuk pidana adalah 7 orang 1 dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, 1 orang masih DPO. Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ucap dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 355 KUHP, Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3. "Kita akan teliti lebih lanjut. Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah kita akan teliti kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan sebagainya," ujar dia. "Yang jelas ini adalah delik materiil ada akibat orang meninggal dunia oleh karenanya penyidikan kita secara berkesinambungan, nanti unsur pasal mana yang akan dikenakan yang jelas kita akan menimbulkan efek deterens kepada pada pelaku-pelaku ini agar sebagai contoh tidak terulang kembali," tandas dia.
Propam Polda Metro Jaya memastikan akan memproses secara etik anggota Polri yang diduga melanggar aturan pada saat proses penyelidikan kasus narkoba. Terduga pelaku narkoba insial DK (38) dilaporkan meninggal dunia secara tak wajar. Total ada sembilan orangota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik. Adapun, salah seorang diantaranya masih buron yaitu inisial S.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan identitas delapan orang pelanggar. Ada AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. "Yang masih pencarian inisial S," kata Trunoyudo.Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra menerangkan, pihaknya telah bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami dugaan pelanggaran anggota tersebut. Dalam hal ini, mereka diduga melanggar Pasal 5 pasal 10 pasal 11 dan 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 7 tahun 2022 dan PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Sanksinya pun berupa pemecatan tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar