Polisi Sita Ratusan Botol Miras Ilegal saat Operasi Yustisi di Bekasi
"Tapi saat dilakukan operasi kami menemukan warung yang menjual minuman keras merk luar negeri ilegal dan juga miras jenis ciu maupun oplosan,” kata Hendra Gunawan
Aparat Polres Metro Bekasi menyita sebanyak 400 botol minuman keras ketika melakukan operasi yustisi menegakkan protokol kesehatan di wilayah setempat. Polisi sekarang masih mendalami unsur pidananya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan mulanya petugas akan melakukan operasi yustisi di sepanjang Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, pada Selasa (29/09) malam. Operasi di sana karena ada laporan pelanggaran protokol kesehatan.
-
Di mana tengkorak-tengkorak dengan tanda operasi rumit itu ditemukan? Ahli antropologi menemukan tengkorak kuno di wilayah Paliokastro di pulau Thasos, Yunani.
-
Kapan tengkorak-tengkorak dengan tanda operasi itu berasal? Tengkorak ini berasal dari periode Bizantium awal (abad ke-4 hingga ke-7 Masehi).
-
Apa yang dilakukan dokter Padmosantjojo setelah operasi pemisahan kepala Yuliana dan Yuliani? Usai dipastikan kondisi Ana dan Ani sehat, kedua orang tuanya mengajak mereka pulang ke Riau. Meski demikian, komunikasi mereka dengan Padmo tetap terjalin intens.
-
Kapan Operasi Tahap II Operasi Mantap Brata dilaksanakan? Operasi tahap II dalam rangka pengamanan tahapan kampanye ini akan dilaksanakan selama 34 hari dari 28 November hingga 31 Desember 2023.
-
Kenapa operasi katarak untuk lansia penting? “Operasi katarak bagi lansia sangat penting, kalau tidak ditangani segera bisa berakibat terganggunya aktifitas ekonomi mereka, sehingga dengan memiliki mata sehat mereka bisa tetap produktif, ” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di RSUD Dr Iskak, Kab Tulungagung, Rabu (22/11).
-
Kenapa Operasi Naga diluncurkan? Belanda enggan menyerahkan wilayah Papua pada Indonesia. Hal ini dijawab dengan Operasi Militer oleh Presiden Sukarno.
"Tapi saat dilakukan operasi kami menemukan warung yang menjual minuman keras merk luar negeri ilegal dan juga miras jenis ciu maupun oplosan,” kata Hendra Gunawan, Rabu (30/9).
Karena itu, ratusan minuman keras tersebut segera disita dari pemiliknya. Menggunakan mobil, minuman keras tersebut dibawa ke Mapolres Metro Bekasi di Cikarang Selatan sebagai barang bukti.
"Kita masih melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana," katanya.
Ia mengatakan, pemilik minuman keras tersebut sekarang sedang menjalani pemeriksaan. Mereka terancam dijerat dengan Undang-undang Kesehatan, Undang-undang konsumen serta Pasal 204 ayat 1, KUHP tentang Peredaran Miras serta Pasal 135, pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Baca juga:
22.000 Warga Jateng Langgar Protokol Kesehatan, Total Denda Rp 80 Juta
11 Hari Operasi Yustisi 2020, Petugas Tindak 1,3 Juta Pelanggaran Protokol Kesehatan
9 Hari Operasi Yustisi, 954.217 Pelanggar Ditindak dan 510 Tempat Usaha Ditutup
Denda Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Capai Rp925 Juta