Polisi soal 'Kiki Challenge': Kalau mau joget di tempat senam saja
Aksi tersebut juga bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jika dilakukan sambil berkendara. Bahkan pengendara yang melakukan Kiki Challenge bisa dipidana.
Fenomena 'In My Feelings Challenge' yang belakangan digandrungi remaja dan kalangan artis mendapat sorotan kepolisian. Pasalnya, aksi yang juga akrab disebut 'Kiki Challenge' ini kerap dilakukan saat berkendara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, Kiki Challenge dilarang karena dianggap membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kapan video orangutan kurus itu viral? Viral video 28 detik memperlihatkan dua Orangutan induk dan anaknya dalam keadaan kurus beredar sejak Rabu 20 September 2023 di grup WhatsApp maupun media sosial.
-
Apa yang sedang dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam video yang viral? Sebuah video memperlihatkan Panglima TNI dengan santai beli nasi di warteg.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
Aksi tersebut juga bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jika dilakukan sambil berkendara. Bahkan pengendara yang melakukan Kiki Challenge bisa dipidana.
"Bisa dikenakan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU 22/2009 dengan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan," ujar Iqbal, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Iqbal menuturkan, pasal tersebut mengatur bahwa pengendara kendaraan bermotor dilarang melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Sebab kegiatan tersebut dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi dan memicu kecelakaan lalu lintas.
"Jangankan buka pintu mobil, keluar, lalu joget. Pakai ponsel (saat berkendara) saja dilarang," ucap Iqbal.
Iqbal menuturkan, penegakan hukum pada UU LLAJ itu mengandung maksud bahwa kepolisian ingin masyarakat dan pengguna jalan lain selamat. Sebab pengendara tidak hanya bertanggung jawab pada keselamatan diri sendiri tapi juga masyarakat lain.
"Karena enggak ada untungnya. Kalau mau joget di tempat senam saja. Jangan gara-gara itu yang lain bisa tabrakan, bisa kecelakaan," ucap jenderal bintang satu itu.
Memang sejauh ini Polri belum menerima laporan adanya kecelakaan lalu lintas yang dipicu aksi Kiki Challenge. Kendati, larangan tersebut dikeluarkan selain karena melanggar UU LLAJ, juga sebagai upaya pencegahan oleh kepolisian.
"Polisi ingin semua pengguna jalan selamat. Karena ketika kecelakaan, sosial costnya banyak, ada efek domino," Iqbal menambahkan.
Aksi In My Feelings Challenge atau Kiki Challenge ini mulai digandrungi remaja di beberapa negara sejak beberapa pekan terakhir.
Biasanya mereka melakukan tarian sambil keluar dari mobil dan membiarkan pintunya terbuka. Mereka terus menari di samping mobil yang terus berjalan secara perlahan.
Hanya dalam beberapa minggu, lebih dari 300 ribu tagar #InMyFeelingsChallenge menghiasi Instagram.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Berbahaya dan langgar UU Lalin, aksi Kiki challenge dilarang
Membahayakan, warga diimbau tak lagi joget 'Kiki Challenge'
Video viral Polantas menilang sepeda motor bonceng jenazah
Video sejoli bercumbu viral di media sosial, ini kata polisi
Polisi hentikan pemotor bonceng tiga, ternyata sedang bawa jenazah
Viral video karyawan supermarket ambil kembali botol bir sitaan Satpol PP