Polisi Tahan Kendaraan Berpelat Nomor Negara Kekaisaran Sunda Nusantara
Kendaraan berpelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' ditahan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, penilangan tersebut berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Kendaraan berpelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' ditahan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, penilangan tersebut berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (5/5). Dikutip dari Antara.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Sat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi juga mengamankan dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," ujar Akmal.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," pungkasnya.
Baca juga:
Ganjil Genap Sebabkan Kemacetan di Lingkar Kebun Raya Bogor
Ini Truk Kontainer yang Dikemudikan Bocah 12 Tahun
Sopir yang Tidur hingga Kontainer Dikendarai Bocah 12 Tahun di Dalam Tol Dipecat
Sopir Ngantuk, Alasan Bocah 12 Tahun Kendarai Kontainer di Dalam Tol Sepanjang 7 Km
Bocah 12 Tahun Pengemudi Kontainer Diamankan Polisi
Mengaku Tak Hafal Jalan Jakarta, Ibu-ibu Pemotor Masuk Tol Angke Karena Ikuti GPS