Polisi Tahan Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua
Penahanan terhadap Mak Susi ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Sahid. Ia mengatakan kliennya itu ditahan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terhitung sejak Selasa (3/9) pukul 00.00 WIB. Ia pun ditahan hingga satu kali 24 jam ke depan.
Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap Tri Susanti alias Mak Susi, koordinator lapangan (Korlap) aksi saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam.
Penahanan terhadap Mak Susi ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Sahid. Ia mengatakan kliennya itu ditahan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terhitung sejak Selasa (3/9) pukul 00.00 WIB. Ia pun ditahan hingga satu kali 24 jam ke depan.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Bagaimana cara menyelesaikan konflik Papua, menurut para akademisi dan ahli? Semua itu dilakukan melalui pendekatan pengakuan hak sipil politik, ekonomi sosial budaya, memperkuat pendidikan untuk kesadaran hak, dan memperkuat kualitas SDM anak muda dengan pendidikan adat dan pendidikan nasional.
-
Kenapa konflik Papua semakin meningkat, meskipun pembangunan di wilayah tersebut digalakkan? Sekretaris Gugus Tugas Papua UGM Arie Ruhyanto mengatakan bahwa angka kekerasan di Papua meningkat di tengah gencarnya proses pembangunan oleh pemerintah.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
Selama pemeriksaan yang berlangsung 12 jam itu, Sahid mengatakan, Susi dicecar sebanyak 37 pertanyaan oleh penyidik.
"Ya sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 kali 24 jam," katanya ditemui usai pemeriksaan.
Sahid mengaku, dirinya dan kuasa hukum Susi lainnya merasa kecewa dengan penahanan kliennya ini. Sebab, kata dia, berdasarkan syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," ujarnya.
Pasal yang dikenakan pada Mak Susi pun tak memenuhi syarat penahanan, sebab ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.
Susi, kata dia juga tak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya. Maka seharusnya polisi tak memiliki alasan untuk menahan kliennya.
"Jadi unsur subjektif nya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," ungkapnya.
Kendati demikian, Sahid menambahkan, Mak Susi tetap dalam kondisi yang sehat. Kliennya itu juga bersikap tegar meski secara tiba-tiba dilakukan penahanan.
"Kondisi Bu Susi sehat alhamdulillah. Dia tegar dan udah siap dengan keadaan seperti ini," tutupnya.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara itu, diam-diam satu tersangka lainnya SA juga menjalani pemeriksaan oleh polisi. Ia diketahui masih berada di ruang penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Sama seperti Susi, SA juga menjalani pemeriksaan selama 12 jam lamanya.
Namun kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela membantah jika kliennya tersebut telah ditahan. Ia mengatakan bahwa SA saat ini masih diperiksa secara marathon oleh penyidik.
"Belum, belum ada (penahanan). Masih dilanjutkan besok, sementara masih di polda," kata Ari, ditemui usai mendampingi kliennya, Selasa, dini hari.
Selama 12 jam lamanya itu pula, kata Ari, kliennya tersebut dicecar sebanyak 37 pertanyaan seputar, kata-kata bernada rasial yang diduga diucapkan oleh SA kepada penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.
"37 pertanyaan, seputar kejadian di asrama itu," katanya.
Ia menambahkan, SA juga dipersangkakan pasal yang sama seperti Susi. Yakni pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Namun yang menjadi pembeda, kata Ari, SA juga diduga melanggar Undang-Undang 40 tahun 2008, tentang diskriminasi ras dan etnis.
Baca juga:
Respons Istana Terkait Desakan Presiden Jokowi Kunjungi Papua
Polisi Sebut Konten Hoaks Provokasi Rusuh Papua Libatkan Elite Dalam dan Luar Negeri
Polisi Tegaskan Pembatasan Internet di Papua Bukan untuk Tutupi Fakta
VIDEO: Haedar Nashir Percaya Masyarakat Papua Ingin Situasi Damai
Wiranto Sebut Benny Wenda Beri Informasi Palsu Terkait Papua ke Luar Negeri
Wiranto Batasi Akses Orang Asing ke Papua dan Papua Barat untuk Sementara
Jalankan Instruksi Kapolri, Kapolda Jamin Keamanan Mahasiswa Papua di Sulsel