Polisi tak tahan mahasiswa UI yang pecahkan kaca KRL
"Besok diminta untuk datang lagi. Wajib lapor pertama," kata AKP Dalby.
Kepolisian Sektor Pancoran akhirnya melepaskan seorang penumpang KRL Jurusan Tanah Abang-Bogor, bernama Putut (19). Putut diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam terkait pemecahan kaca salah satu gerbong KRL yang ditumpanginya, Rabu (7/1) siang.
"Yang bersangkutan tak ditahan, alasannya dia masih perlu untuk kuliah dan lain-lain," kata Kanit Reskrim Polsek Pancoran AKP Rusdy Dalby saat ditemui di ruangannya, Rabu (7/1) malam.
Dalby mengatakan, dalam pemeriksaan awal mahasiswa dari Universitas Indonesia itu mengaku panik setelah mendengar penumpang berteriak kereta akan tabrakan. Saat itulah terperiksa mencari tempat yang dianggap aman dan memecahkan kaca gerbong.
"Jadi awal kejadian anak ini katanya mendengar ada kereta mau tabrakan setelah itu dia pecahkan kaca," ucapnya.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan hal yang mencurigakan dari remaja tersebut. Sehingga mahasiswa Universitas Indonesia semester satu itu diperbolehkan pulang dengan catatan masih dibutuhkan keterangannya guna proses lebih lanjut.
"Besok diminta untuk datang lagi. Wajib lapor pertama," katanya.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya, untuk sementara waktu polisi menyangkakan pasal 406 mengenai dugaan tindakan perusakan dengan ancaman hukuman di bawah empat tahun penjara.
"Pasal 406 soal perusakan. Ancaman di bawah 4 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya diketahui seorang penumpang Kereta Api Rel Listrik Nomor 1554 Jurusan Tanah Abang-Bogor yang sempat membuat heboh dengan memecahkan kaca salah satu gerbong kereta seorang Mahasiswa Universitas Indonesia bernama Putut (19). Putut sempat diamankan petugas Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, terkait ulahnya tersebut.