Polisi Tangkap 3 Pencuri Barang Bukti Skandal Pengaturan Skor di Kantor PSSI
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, ketiga tersangka ditangkap masing-masing bernama M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pencurian dan perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor di Kantor Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Jalan Taman Rasuna Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, ketiga tersangka ditangkap masing-masing bernama M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
-
Kapan pakaian yang terkena najis dihukumi suci? Sehingga ketika wujud najis telah hilang, maka status pakaian menjadi najis hukmiyyah (najis secara hukum, meski wujud tak terlihat) yang dapat suci cukup dengan disiram air.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa yang pantun ini ingin sampaikan tentang perpisahan? Jangan berpisah terlalu usang, Karena nanti kau akan rindu.
-
Apa saja contoh jenis pelanggaran pemilu yang sering terjadi di Indonesia? Pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain kampanye hitam, politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
"Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum," ujar Syahar melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (9/2).
Mereka dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Namun polisi tidak menahan ketiganya setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan," tutur Syahar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka masuk ke kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen. Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum.
Para tersangka dikabarkan berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI dan di sebuah klub sepakbola Indonesia serta sopir salah satu pengurus PSSI. Namun hingga berita ini ditulis, polisi belum mengonfirmasi latar belakang tersangka.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sesmenpora Minta PSSI Tidak Merasa Terintervensi Terkait Pemberantasan Mafia Bola
Polisi Periksa Sesmenpora Terkait Kasus Pengaturan Skor PSS Lawan Madura FC
Geledah 2 Kantor PT Liga Indonesia, Satgas Mafia Bola Temukan Dokumen Dihancurkan
Manuver Satgas Antimafia Bola Dikhawatirkan Picu Sanksi FIFA
Tanggapan FIFA pada PSSI soal Perkembangan Sepakbola Indonesia
Satgas Antimafia Bola Akan Periksa Manajemen Persija
Satgas Antimafia Bola Disarankan Kerjasama dengan PSSI