Polisi tangkap 5 pelaku pungli di Pantai Cibangban Sukabumi
Penangkapan itu berawal adanya informasi keluhan wisatawan di Jalan Raya Cibareno, Desa Pasir Baru atas maraknya aksi pungli dengan modus meminta uang kepada pengunjung dengan tarif sepeda motor sebesar Rp10 ribu dan mobil Rp20 ribu oleh tersangka AM di areal parkir pantai Cibangban.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap lima orang di objek wisata Pantai Cibangban Kabupaten Sukabumi. Kelima orang tersebut diduga menarik tarif parkir secara ilegal. Polisi menciduk kelima pelaku pungli tersebut pada hari Rabu (28/6) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Cibangban, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok, tepatnya di areal pantai wisata Cibangban.
Adapun kelima tersangka adalah Pe alias Kodok (42), Gu (37), Nu (29), Ab (27), dan Am (39). Saat ini, para pelaku masih dimintai keterangan terkait aksi punglinya yang mereka lakukan.
"Dari tangan kelima tersangka, kami menyita barang bukti uang tunai hasil pungli sebesar Rp5.465.000,00," kata Kapolres Sukabumi AKBP Syahdudi di Sukabumi, seperti dilansir Antara, Kamis (29/6).
Penangkapan itu berawal adanya informasi keluhan wisatawan di Jalan Raya Cibareno, Desa Pasir Baru atas maraknya aksi pungli dengan modus meminta uang kepada pengunjung dengan tarif sepeda motor sebesar Rp10 ribu dan mobil Rp20 ribu oleh tersangka AM di areal parkir pantai Cibangban.
Padahal, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi telah melakukan pemungutan retribusi. Namun, kelima tersangka tetap memaksa meminta uang kepada para wisatawan yang akan keluar dari areal parkir.
Selain menyita uang, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tas berwarna abu-abu yang digunakan tempat menyimpan uang, 10 lembar tanda parkir, dan sebuah spidol.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan pungli yang meresahkan wisatawan, apalagi musim libur Lebaran 2017 ribuan wisatawan datang ke berbagai objek wisata di laut selatan sehingga kami meningkatkan pengamanan," ujarnya.
Baca juga:
Belasan juru parkir liar dihukum bersihkan rumput Polsek Banjarmasin
Ancam tak cairkan dana desa, Kadis PMD Empat Lawang palak 13 Kades
Pungli KIR di Medan, 4 orang dibekuk
Pejabat di Gianyar kena OTT pungli, polisi amankan Rp 15 juta
Ridwan Kamil siap bersaksi terkait kasus pungli Kadis di Bandung
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.